BREAKING NEWS

Sabtu, 22 Mei 2021

Jaksa Limpah Berkas Dugaan Korupsi Mantan Kades Bereng Jun ke Pengadilan

PALANGKA RAYA- Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kuala Kurun, Kalteng,  Agus Yuliana mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka Andreas Arpenodie ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Jumat, 21 Mei 2021.

Disampaikan Agus, tersangka Andreas Arpenodie adalah mantan Kepala Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) periode 2016-2022. Ia terlibat dugaan korupsi atas penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018.

"Berdasarkan laporan dari inspektorat telah ditemukan adanya kerugian negara sebesar sekitar Rp600 juta lebih akibat adanya penyimpangan penggunaan DD dan ADD tahun anggaran 2018 untuk kepentingan pribadi dan ada pihak lain yang terkait di dalam nya," beber Agus  Jumat petang di Palangka Raya.

Menurut Agus, selaku kepala desa seharus nya Andreas Arpenodie melaksanakan program kegiatan pada Desa Bereng Jun dengan baik dan benar. Namun, tersangka melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan dalam RAB.

"Bahkan, ada juga program kegiatan pembangunan pada Desa Bereng Jun yang tidak dilaksanakan oleh tersangka atau fiktif. Tersangka juga tidak membuat SPJ. Tersangka kami sangkakan dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf  b, (2), (3) Jo Pasal 3 UU Tipikor," terang Agus.

Diketahui, Andreas Arpenodie saat ini juga dalam status terpidana korupsi DD dan ADD Bereng Jun tahun anggaran 2017 akibat perbuatannya negara atau daerah dirugikan sebesar Rp212 juta lebih. Hal ini berdasarkan penghitungan Inspektorat.

Pada tanggal 14 Januari 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya memvonis Andreas Arpenodie telah bersalah secara sah dan meyakini melakukan tindak pidana korupsi DD dan ADD pada Desa Bereng Jun tahun anggaran 2017.

Hakim menjatuhkan hukuman kepada Andreas Arpenodie selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara serta denda sebesar Rp50 juta subsideir 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebasar Rp22 juta lebih. Saat ini Ia masih menjalani hukuman di Rutan Palangka Raya.

"Kami masih menunggu jadawal sidang. Biasanya, dua minggu setelah dilimpahkan ke pengadilan baru masuk  sidang pertama. Untuk teman-teman media tolong dikawal perkara ini, ya," pungkas Agus. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes