BREAKING NEWS

Jumat, 14 Mei 2021

Kakak Adik Pengedar Narkoba Diringkus, Polresta Banjarmasin Sita 2.063,33 Kg Sabu dan 61 Butir Pil Ekstasi

Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap peredaran gelap Narkoba dengan barang bukti 2.063,33 Kilogram Sabu dan 61 butir pil Ekstasi.

Keberhasilan tersebut pun langsung disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M. kepada awak media pada Press Release yang langsung di Ruang Utama Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, Selasa (11/5/2021) pagi.

Kapolresta dalam kesempatannya menyampaikan bahwa barang bukti yang disita tersebut berasal dari dua orang terduga pelaku berinisial AY (39) warga Jalan Tunjung Maya, RT.32, Kelurahan Karang Mekar, Banjarmasin Timur dan IS (35) warga Jalan A.Yani Km.11 Kompleks Pesona Modern Blok Nilam 1, Kelurahan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

“Kedua orang yang berhasil kita amankan tersebut merupakan kakak adik dan bekerja sebagai juru parkir yang diringkus di tempat terpisah,” terang Kapolresta didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko, S.I.K.

Dijelaskan oleh Kapolresta bahwa dari tangan tersangka IS yang saat ditangkap di Hotel Rodhita Banjarmasin, pihaknya mengamankan paket Sabu seberat 1.177 Gram serta 50 pil Ekstasi seberat 15 Gram.

Sementara itu, dari tersangka AY saat dilakukan penggeledahan di kediamannya didapatkan paket Sabu sebesar 291.9 Gram.

“Perannya di sini sebagai pengedar atau penjual, dan peredarannya pun merupakan lintas Provinsi, dari Kalimantan Timur, Tengah, sampai Barat,” tutur Kapolresta Banjarmasin.

Dengan terungkapnya kasus peredaran Narkoba lintas Provinsi ini, Polresta Banjarmasin Polda Kalsel berhasil menyelamatkan 31.010 jiwa dari penyalahgunaan Narkoba.

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes