BREAKING NEWS

Kamis, 06 Mei 2021

Ketua DPRD Bartim imbau masyarakat patuhi larangan mudik

TAMIANG LAYANG- Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan kebijakan melarang mudik Lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021. Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan COVID-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memperketat pelaksanaannya dengan mengeluarkan Addendum atas Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tersebut. Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Nur Sulistio menghimbau masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah terkait larangan mudik idul fitri 1442 Hijriah untuk mencegah penularan COVID-19.

"Pada intinya pemerintah membuat kebijakan ini demi kebaikan kita bersama. Kami berharap masyarakat dan semua pihak mematuhi ini. Kita harus bersama-sama memutus mata rantai penularan COVID-19 agar pandemi ini segera berakhir," kata Nur Sulistio di Tamiang Layang, Kamis (6/5/2011).

Selain itu, ia berharap masyarakat peduli dan saling membantu penanganan COVID-19, setidaknya untuk melindungi diri dari penularan COVID-19. 

"Kita harus selalu waspada, karena pandemi COVID-19 di Barito Timur sampai saat ini masih belum berakhir," ujarnya.

Pria besutan partai berlambang pohon beringin ini juga mengimbau aparatur pemerintahan untuk mematuhi larangan mudik. Dan memberi contoh kepada masyarakat dengan mematuhi larangan tersebut.

"Keadaan seperti saat ini yang menuntut kita harus terus mewaspadai penularan. Kita jangan menganggap remeh ancaman penularan COVID-19, termasuk bagi yang sudah divaksinasi," ujarnya lagi.

Nur Sulistio mengajak kepada masyarakat di Barito Timur untuk bersama-sama mematuhi larangan mudik tersebut.

"Kami minta juga masyarakat selalu mematuhi Protokol Kesehatan dengan menerapkan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas, guna mencegah penyebaran COVID-19," tandasnya. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes