BREAKING NEWS

Minggu, 23 Mei 2021

Komisi I DPRD Kalsel Sharing Perda Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan DPRD Kapuas

BANJARMASIN- Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, menyambangi Rumah Banjar (sebutan kantor DPRD), guna konsultasi Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan pelayanan publik, Kamis (20/5) lalu.

Ketua Pansus III DPRD Kapuas, H. Darwandi, SH, MH menyampaikan, maksud kedatangannya ke DPRD Kalsel, dalam rangka percepatan dan pendalaman materi Raperda pelayanan publik. Menurutnya, Perda penyelenggaraan pelayanan publik ini sudah sangat baik dan dianggap berhasil.

"Karena itu, kami mengunjungi DPRD Kalsel guna mempelajari Perda penyelenggaraan pelayanan publik, dengan harapan nantinya akan banyak pelajaran yang bisa kami terapkan di Kabupaten Kapuas," ucap Darwandi.

H. Suripno Sumas, SH, MH sekretaris komisi I yang memimpin pertemuan tersebut menjelaskan, Perda nomor 4 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pelayanan publik ini sudah menghasilkan lembaga independen yaitu, Komisi Keterbukaan Informasi yang pengurusnya diseleksi oleh komisi I. 

"Komisi keterbukaan informasi itu di peruntukan bagi masyarakat sebagai wadah mencari informasi," tutur Suripno Sumas.

Anggota komisi I Gt. Rosyadi Elmi menambahkan, dirinya berharap Raperda yang akan dibuat di Kabupaten Kapuas itu dapat mendorong pelayanan publik ke masyarakat, agar hak-hak masyarakat dapat di lakukan dengan baik, dan masyarakat tidak terdzolimi dalam pelayanan publik. Karena itu, diperlukan sistem yang jelas, yang harus di buat, agar tidak ada hak warga yang terabaikan.

"Memang Perda yang sudah kami jalankan ini sudah cukup tua, sehingga perlu revisi dibeberapa lini, guna mengikuti perkembangan jaman," ungkap Gt. Rosyadi.
Diakhir kegiatan, Ketua pansus III Kapuas H. Darwandi, SH, MH mengucapkan terima kasih karena pihaknya sudah diterima di Rumah Banjar DPRD Kalsel. 
Menurutnya, banyak informasi yang di dapat dari hasil kunjungan kali ini, terutama informasi terkait pembentukan lembaga independen. "Selain itu, juga Komisi keterbukaan informasi yang dapat di terapkan di kabupaten Kapuas nantinya," tutup Darwandi. (fh/li/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes