BREAKING NEWS

Kamis, 20 Mei 2021

Lagi, dua pelaku sabu ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Jhon Lee CS Polres HST

BARABAI- Lagi, Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Jhon Lee CS menangkap dua orang pelaku sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di daerah itu.

Tersangkanya diketahui inisial MRD (36 tahun), warga Jalan Merdeka RT. 001, RW. 001, Desa Lok Besar, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), dan AR (27 tahun), warga Desa Lunjuk, RT. 002, RW. 001, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto SIK, melalui Kasubbag Humas IPTU Soebagiyo, Kamis (20/5/2021), membenarkan anggota Satuan Resnarkoba menangkap dua pelaku kasus narkotika jenis sabu-sabu.

"Ya benar, anggota Satuan Resnarkoba menangkap dua pelaku kasus narkotika jenis sabu-sabu, dan keduanya ditangkap di dua waktu yang berbeda pada Rabu, (19/5/2021)," ucapnya.

Subagyo menuturkan, pertama sekira pukul 14.30 WITA, anggota mengamankan pelaku MRD tepatnya didalam sebuah pondok di jalan Merdeka RT. 001, RW. 001, Desa Lok Besar, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

"Penangkapan pelaku MRD itu berawal anggota Satuan Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Lok Besar, Kecamatan BAS sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ujarnya.

Lanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan, anggota berhasil menemukan barang bukti enam paket diduga sabu dengan berat bruto 1,12 gram dan berat bersih 0,1 gram.

"Selain itu, dua lembar plastik klip, satu buah serok, satu buah dompet, satu buah handphone, dan uang tunai sebesar Rp350 ribu," katanya.

Tambahnya, usai menangkap MRD, sekira pukul 15.00 WITA, Satuan Resnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka AR tepatnya dirumah warga, di Jalan Merdeka RT. 001 RW. 001 Desa Lok Besar, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

"Penangkapan pelaku AR itu juga atas informasi dari masyarakat bahwa di Desa Lok Besar, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ujarnya.

Kemudian, kata Soebagiyo, pada saat dilakukan penggeledahan, anggota berhasil menemukan barang bukti empat paket diduga sabu dengan berat bruto 0,99 gram dan berat bersih 0,31 gram, dua lembar plastik klip, satu buah timbangan, dan satu pak plastik klip warna bening.

Selain itu, satu buah kotak rokok, satu bua serok, satu buah dompet, satu buah handphone, satu unit sepeda motor merk Honda Vario beserta kunci dan STNK nya, serta uang tunai sebesar Rp342 ribu.

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut," jelas Subagyo. (hms/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes