BREAKING NEWS

Jumat, 21 Mei 2021

Polres HST himbau masyarakat tidak menangkap ikan secara ilegal dengan menyetrum

BARABAI- Polres Hulu Sungai Tengah melaksanakan patroli dialogis sekaligus memberikan himbauan kepada warga masyarakat dalam upaya pencegahan terjadinya konflik sosial tentang penangkapan ikan secara ilegal dengan cara penyetruman, di Desa Kayu Rabah, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Jumat (21/5/2021).

Kegiatan dipimpin Kasat Sabhara Polres HST, IPTU Supriyono selaku Kasatagas lI (Preventif) didampingi lpda Hasitongan dan anggota. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Penjabat Kepala Desa Kayu Rabah, Ketua RT. 01 dan RT. 02 serta warga masyarakat.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Danang Widaryanto SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Soebagiyo, mengatakan kegiatan yang dilaksanakan anggota tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga masyarakat agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara disetrum.

"Ini semata-mata dilakukan untuk menjaga lingkungan alam terutama aliran sungai yang sering terjadi penyetruman ikan," ucapnya.

Kegiatan tersebut berlangsung dengan aman, dan lancar, serta disambut antusias oleh warga masyarakat.

Selain itu, warga juga mendukung polisi untuk selalu menjaga lingkungan alam terutama aliran sungai yang sering terjadi penyetruman ikan. (hum/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes