BREAKING NEWS

Rabu, 16 Juni 2021

Bupati resmikan inovasi beberapa fasilitas layanan pada saat MoU PA bersama SKPD terkait

MARABAHAN- Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terhadap para pencari keadilan, Pengadilan Agama (PA) Marabahan melakukan kerjasama dengan beberapa SKPD terkait. 

Wujud kerjasama yang dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman (MoU/Memorandum of Understanding) ini di antaranya dilakukan kepada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), BRI Marabahan, PT Pos Cabang Banjarmasin, dan Puskesmas Marabahan. 

Tak hanya itu, PA Marabahan juga menciptakan sejumlah inovasi berupa penyediaan fasilatas seperti pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), ruang tamu terbuka, pojok baca, minuman teh atau kopi gratis pengunjung, ruang bermain anak dan ruang kesehatan, serta posbakum. 

Dikesempatan acara ini pula, DPPKBP3A Batola juga melakukan MoU dengan PA Marabahan, Disdukcapil, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Batola. 

Peresmian penggunaan layanan PTSP, ruang bermain anak, serta ruang kesehatan ini dilakukan Bupati Barito Kuala (Batola) Hj Noormiliyani AS yang ditandai pengguntingan pita.

Sementara untuk fasilitas ruang tamu terbuka, pojok baca, minuman teh serta kopi gratis, dan posbakum diresmikan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banjarmasin, H Helmy Thohir yang juga ditandai pengguntingan pita.

Bupati Batola, Hj Noormiliyani AS mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada PA Marabahan atas terlaksananya MoU ini. Ia menilai kerjasama ini sangat penting untuk menjalankan fungsi pelayanan publik kepada masyarakat. 

Sementara menyangkut MoU yang dilaksanakan terhadap berbagai instansi yang bertujuan untuk meningkatkan sinergitas, mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel ini menganggap sebagai bentuk komitmen PA Marabahan dalam mengoptimalkan pelayanan publik secara sungguh-sungguh. 

"MoU ini sangat bermanfaat mempermudah dalam mengubah status kependudukan pasca perceraian serta menekan dan mengurangi pernikahan di bawah tangan sehingga masyarakat tak perlu lagi datang ke pengadilan maupun ke bank,” paparnya.

Terkait upaya PA Marabahan yang terus berbenah dengan menciptakan inovasi dalam memberikan pelayanan prima, bupati perempuan pertama di Kalsel ini menyatakan sangat menyambut gembira serta kembali menyampaikan apresiasi yang tinggi. 

Sementara itu, Ketua PTA Banjarmasin H Helmy Thohir menyatakan, MoU yang dilaksanakan ini merupakan satu keniscayaan yang harus dilakukan PA, terlebih dalam kondisi pandemi COVID-19.
Kendati demikian, ia memberi apresiasi kepada PA Marabahan yang mampu melaksanakan, terlebih dilakukan kepada beberapa steakholder terkait. 

"Saya kira ini sesuatu prestasi yang layak untuk diberikan award (penghargaan),” paparnya. 

Helmy menyatakan, dalam upaya memberikan pelayanan prima membutuhkan sinergitas dalam membuktikan negara hadir di tengah-tengah masyarakat. 

Pola ini dilakukan, lanjutnya, dalam upaya merubah mindset dari budaya dilayani menjadi melayani sesuai dengan program pengadilan agama melayani dengan prima dan sepenuh hati, khususnya kepada masyarakat yang terluar, rentan, terjauh dan terpinggirkan.

Ketua PA Marabahan, Hj ST Zubaidah menambahkan, MoU yang dilaksanakan bersama SKPD terkait agar pelayanan yang diberikan dapat dilakukan tanpa adanya hambatan. 

Zubaidah memberi contoh kerjasama terhadap Disdukcapil, menyangkut data kependudukan, jika terdapat warga yang menjalani perceraian dan dinyatakan putus oleh PA maka diharapkan pada hari yang sama sudah dapat mengubah status dari kawin menjadi janda atau duda. 

Sementara kerjasama terhadap DPPKBP3A, contohnya, MoU yang dilaksanakan menyangkut pemberian konseling (penasihatan) bagi yang ingin mengajukan perkara dispensasi kawin atau ingin menikahkan anak yang tergolong di bawah umur. 

Ia menerangkan, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 terjadi peningkatan dispensasi kawin yang diajukan ke PA Marabahan. Namun dengan adanya program perlindungan anak sehingga mampu menekan tingkat pengajuan dispensasi perkawinan di usia dini. 

Untuk tahun 2021 sampai Mei, beber Zubaidah, terdapat 25 anak yang mau mengajukan dispensasi perkawinan, hanya saja tidak semuanya terpenuhi setelah diberikan proses konseling. (prkpmd/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes