BREAKING NEWS

Jumat, 25 Juni 2021

Kembali, Satu Pemain Sabu Ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Jhon Lee CS Polres HST

BARABAI- Kembali, Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Jhon Lee CS menangkap satu orang pelaku sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangkanya diketahui berinisial UR alias UD (28), warga Jalan Sarigading RT. 005, RW. 002 Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto S.I.K, melalui Kasubbag Humas Iptu Soebagiyo, Jum'at (25/6/2021), membenarkan anggota Satuan Resnarkoba kembali menangkap satu pelaku kasus narkotika jenis sabu-sabu.

"Ya benar, anggota Satuan Resnarkoba kembali tangkap satu pelaku kasus narkotika jenis sabu-sabu, tepatnya di halaman kontarakan warga di Bulan Indah Baru RT. 010 Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Kamis, (24/06/2021) sekira pukul 15.30 WITA," ujarnya.

Soebagiyo menuturkan, penangkapan berawal petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,42 gram dan berat bersih 0,25 gram, 1 buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang didalamnya diduga masih ada sisa sabu-sabunya, 1 lembar potongan plastik warna hitam, dan 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik merk Aqua lengkap dengan sedotannya.

"Selain itu, anggota juga mengamankan 1 buah korek api gas warna hijau, 1 buah handphone merk Oppo warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah dengan No. Pol. KT 5495 MJ. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut," jelasnya. (hum/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes