BREAKING NEWS

Jumat, 25 Juni 2021

Polsek BAU Amankan Pelaku Penganiayaan di Desa Awang HST

BARABAI- Seorang pria berinisial FAH alias AR (40), warga Desa Awang RT. 005 RW. 003, Kecamatan Batang Alai Utara (BAU), Kabupaten Hulu Sungai Tengah, diamankan Jajaran Polsek Batang Alai Utara (BAU), Polres Hulu Sungai Tengah.

Ia diamankan karena disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan di Desa Awang RT. 005 RW. 003 Kecamatan Batang Alai Utara (BAU), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) pada Rabu, (23/06/2021) sekitar pukul 20.00 WITA.

Korbannya berinisial MNA alias DIL (29), warga Desa Awang RT. 005 RW. 003 Kecamatan Batang Alai Utara (BAU), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubbag Humas Iptu Soebagiyo, Jum'at (25/06/2021) menjelaskan, kejadian berawal pada Rabu (23/06/2021) sekitar pukul 19.30 WITA. Dimana, FAD alias F mendatangi orangtua tersangka FAH alias AR ke Desa Pawalutan.

Ditempat itu, FAD menceritakan bahwa telah terjadi permasalahan antara tersangka FAH dengan korbannya MNA alias DIL, yang akan di urus damai. Kemudian, berangkatlah ke Desa Awang.

Pada saat itu tersangka FAH membawa parang, dan sesampainya di Desa Awang keluarga menyarakan untuk diselesaikan secara baik-baik saja.

Akan tetapi tersangka FAH berkata "Kada usah di urus baik lagi, rancak sudah mahir kena" (Engga usah diurus baik lagi, sering sudah kebiasaan nanti, red), sambil tersangka berlari mendatangi korban yang sedang duduk di warung, dan langsung saja tersangka membacok korban dari arah belakang sebanyak dua kali.

Korban lari terjatuh dan di bacok kembali mengenai kaki dan tangan korban, yang mana akhirnya korban berhasil melarikan diri.

Dibantu saksi berinisial ID (50), warga Desa Awang, Kecamatan BAU, HST. Korban dibawa ke Rumah Sakit H. Damanhuri Barabai, dan meninggalkan lokasi kejadian tersebut.

Lalu, pada Kamis (24/06/2021), personil Polsek Batang Alai Utara melakukan pendekatan dengan tersangka FAH agar menyerahkan diri, dan akhirnya tersangka menyerahkan diri ke penyidik.

Atas peristiwa itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis parang dengan kompangnya yang patah berwarna cokelat dengan panjang besi 39 cm dan panjang hulu 7 cm lebar besi 3 cm, 1 lembar baju kaos warna putih, dan 1 lembar celana pendek motif warna hitam-putih.

Adapun tindakan yang dilakukan polisi yaitu, mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, membuat laporan polisi, interview korban dan saksi-saksi, serta memintakan VER. (hum/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes