BREAKING NEWS

Sabtu, 12 Juni 2021

Ketua DPRD Barut Dampingi Bupati Terima LHP Atas LKPD Tahun 2020 Dari BPK RI Perwakilan Kalteng

PALANGKA RAYA- Kabupaten Barito Utara kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ketujuh kalinya berturut-turut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2020. 

Penyerahan hasil LHP LKPD diserahkan secara langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng kepada Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah dan Ketua DPRD, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP di Gedung Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng yang disaksikan oleh 10 Kepala Daerah, Ketua DPRD, Sekda, dan Inspektur Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. Penyerahan LHP juga disiarkan secara virtual yang disaksikan oleh 11 kabupaten/kota penerima LHP, Jum'at (28/05/2021).

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng, Ade Iwan Ruswana mengatakan, bahwa opini yang diberikan tak lepas dari sinergitas antara seluruh perangkat daerah. 

"Selamat kepada seluruh daerah yang telah memperoleh Opini WTP," kata Ade. 
Selanjutnya, Kepala BPK menyoroti permasalahan PAD dan adanya permasalahan yang berdampak finansial pada 14 kabupaten/kota. 

Diakhir sambutan, Kepala BPK atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permintaan maaf dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh Pemerintah Daerah. "Saya akan pindah ke NTB dan rencananya akan digantikan Pak Agus Priyono adik leting saya," tutup Ade. 

Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja ikhlas dan tuntas sehingga Kabupaten Barito Utara kembali meraih Opini WTP untuk ke-tujuh kalinya berturut-turut. 

"Opini yang diraih sebagai momentum untuk kita dalam memperbaiki dan meningkatkan kinerja kita dalam pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat," H. Nadalsyah. 

Diharapkan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar nantinya dalam penyusunan laporan keuangan di instansinya masing-masing mengacu pada arahan dan bimbingan yang diberikan oleh BPK. (prkpmd/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes