BREAKING NEWS

Kamis, 24 Juni 2021

Lagi, 4 Pemain Sabu Ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Jhon Lee CS Polres HST

BARABAI- Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Jhon Lee CS tangkap empat pengedar narkotika jenis sabu di daerah itu.

"Benar, dari giat yang dilakukan anggota Satresnarkoba pada Rabu (23/06/2021), diamankan empat tersangka yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu," kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto S.I.K, melalui Kasubbag Humas lptu Soebagiyo, Kamis (24/06/2021).

Soebagiyo menerangkan, penangkapan empat tersangka itu berawal di Desa Banua Supanggal RT. 001 RW. 001 Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

"Pertama sekitar pukul 08.00 WITA, anggota menangkap tersangka berinisial FA (29) warga Desa Banua Supanggal RT. 002 RW. 001 Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepat didalam rumah pelaku," terangnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 (empat) paket diduga sabu dibungkus plastik klip seberat 18,11 gram dan berat bersih 17,15 gram, 1 lembar tisu, 1 buah hp, 1 buah dompet, 1 buah timbangan digital, 3 serok, beberapa lembar plastik, dan uang tunai Rp 50 ribu.

Kemudian kata Soebagiyo, dilakukan pengembangan, dan sekitar pukul 09.00 WITA, anggota mengamankan dua pelaku berinisial SU (26), dan RN (26), di Jl. Pagat Sarigading RT. 008 RW. 004 Desa Banua Binjai, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepat di rumah pelaku RN.

Kedua pelaku itu, masing-masing SU, warga Desa Palajau RT. 002 RW. 001 Kecamatan Pandawan. Sedangkan RN, warga Jl. Putera Harapan RT. 006 RW. 003 Desa Matang Ginalun Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Dari tangan tersangka SU, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul, beserta STNK, 1 buah dompet, dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Sedangkan dari tangan tersangka RN, polisi mengamankan barang bukti 2 buah handphone, 1 buah dompet, dan uang tunai sebesar Rp3,3 juta.

Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 WITA, anggota Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan tepatnya dipinggir jala umum di Jl. Datu Arya RT. 001 RW. 001 Desa Pandawan, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Pelakunya adalah berinisial SY (39), warga Jl. Murakata Gg. Asy Syafaat RT. 006 RW. 002 Kelurahan Bukat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Penangkapan SY itu atas informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pandawan, Kecamatan Pandawan, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti 2 paket diduga sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening seberat 25,62 gram dan berat bersih 25,08 gram, 1 lembar tisu, beberapa lembar plastik, 1 buah handphone, 1 buah buku tabungan Bank BRI, 2 buah buku tulis berisi catatan transaksi, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy beserta STNK.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut," tandasnya. (hum/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes