Pemkab Barito Utara menindaklanjuti dengan menerbitkan surat Nomor 130.2/990-91/BPKA/2021 perihal Penyesuaian Pengunaan Anggaran 2021 pada APBD Kabupaten Barito Utara Anggaran 2021, yang intinya bahwa penyesuaian anggaran sebesar 30% di luar belanja wajib dan mengikat, Belanja DAK Fisik dan Nonfisik, dan belanja wajib lainnya di masing-masing Perangkat Daerah.
Dalam perkembangannya dan hasil rapat dengan TAPD pada Selasa (20/04), pergeseran anggaran/refocusing telah difinalisasi dengan tidak semua perangkat daerah dapat memenuhi refocusing yang dimaksud, mengingat anggaran yang tersisa hanya mencukupi untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan prioritas.
"Kami menyampaikan bahwa beginilah kondisi keuangan kita saat ini, mohon dukungan atas hasil refocusing yang telah difinalisasi oleh Tim TAPD," jelas H. Nadalsyah kepada DPRD usai menyerahkan Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, Rabu (21/04/2021).
Bupati Barito Utara menyampaikan, hasil refocusing yang dilakukan telah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Semua telah dilaporkan kepada Gubernur dan Menkeu, sekarang kita sedang menyusun Peraturan Bupati mendahului Perubahan APBD 2021," jelas H. Nadalsyah.
Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah menyampaikan permintaan maaf kepada DPRD, dimana dalam refocusing tersebut terdapat dana aspirasi dan pokok pikiran yang ikut disesuaikan.
"Kami mohon dukungan dan kerjasama dari semua, baik DPRD maupun Perangkat Daerah. Kita ingin refocusing dan Perbup segera selesai, sehingga dana dari pusat dapat ditransfer ke Kabupaten Barito Utara," tutup H. Nadalsyah. (prkpmd/jp).