BREAKING NEWS

Rabu, 23 Juni 2021

Pemkab Sosialisasikan Kebijakan Penanaman Modal Guna Tingkatkan Investasi di HSS

KANDANGAN- Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Hadirnya PP tersebut merupakan dasar kepastian hukum agar penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintegrasi berbasis elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. 

PP Nomor 6 Tahun 2021 tersebut merupakan salah satu turunan dari UU Cipta Kerja. 

Diketahui, terdapat 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunan UU Cipta Kerja. 

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal Implementasi PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Perbup Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan.

Sosialisasi yang dilaksanakan selama 2 hari tersebut dibuka secara langsung oleh Bupati Hulu Sungai Selatan Drs. H. Achmad Fikry, bertempat di Aula Kecamatan Kandangan, Rabu (23/06/2021).

Dalam laporan Kepala DPMPTSP Ir. Hj. Elyani Yustika, tujuan dilaksanakannya sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal itu adalah untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada para pelaku usaha, serta jajaran dinas maupun kecamatan yang terkait teknis perizinan tentang prosedur pelayanan perizinan di Daerah.

"Terpenting adalah agar mengetahui kepastian hukum dan kepastian berusaha," ujarnya.

Ia mengatakan, pelaksanaan ini berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas PMPTSP Kabupaten HSS Tahun 2021 cq Dana DAK Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal tahun anggaran 2021, PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Serta peraturan BKPM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Tekhnis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun 2021, dan Perbup Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada DPMPTSP Kabupaten HSS.

Dalam kegiatan itu, diikuti peserta sebanyak 90 orang, dan dibagi menjadi 45 orang pada hari pertama, dan 45 orang dihari kedua, yang terdiri dari para pelaku usaha serta jajaran dinas dan kecamatan yang terkait teknis perizinan.

Bertindak selaku narasumber pada kegiatan sosialisasi tersebut, Dosen Fakultas Hukum ULM Achmad Faishal, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten HSS Fitri.

Usai membuka kegiatan sosialisasi, Bupati HSS Drs. H. Achmad Fikry, dalam wawancaranya mengatakan sosialisasi ini adalah tentang investasi di daerah.

"Tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi para investor, secara kebijakan Pemda telah mengambil semua perizinan di OPD, diserahkan semua ke PMPTSP. Mudah-mudahan dengan penjelasan ini mereka bisa lebih merasa nyaman berusaha," harapnya.

Lanjutnya, namanya melayani masyarakat. Jadi, kalau mereka merasa kesulitan dengan berbagai yang telah Pemerintah berikan silakan mereka melalui pengaduan," ujarnya.

Kemudian, kata bupati, keluhan masyarakat di input kita sehingga menjadi evaluasi untuk perbaikan kedepan.

"Kita ingin mengajak investor masuk ke HSS, Insya Allah kita akan memberikan kemudahan, apalagi tahun 2021 ini Mall Pelayanan Publik akan difungsikan, sehingga datang ke tempat mereka sudah bisa mendapatkan berbagai fasilitas perizinan dari berbagai OPD yang ada, kemudahan yang diberikan tergantung kepada para investor, kalau ada kekurangan tidak bisa diproses, tapi kalau lengkap itu secepatnya bisa selesai," jelasnya. (af/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes