BREAKING NEWS

Jumat, 04 Juni 2021

Polresta Banjarmasin Gelar Pers Release Perkara Pembunuhan Mutilasi di Belitung Darat

BANJARMASIN- Polresta Banjarmasin menggelar pers release perkara pembunuhan seorang wanita tanpa kepala, Kamis (3/6/2021) kemarin.

Bertempat di ruang Satreskrim Polresta Banjarmasin. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan didampingi Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo, Kasatreskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi dan Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Faizal Rahman.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Banjarmasin menuturkan, peristiwa pembunuhan itu berawal saat pelaku inisial HP alias A (40) bersama temannya sedang mencari teman kencan di area parkiran Pasar Sudimampir, Rabu (2/6/2021).

Kemudian, pelaku bertemu korban, terjadilah transaksi dan disepakati tarif kencan Rp300 ribu, selanjutnya keduanya menginap di hotel sekitar yang bernama Hotel HI.

Pada saat dalam kamar hotel mau berhubungan badan, korban berkata jika ingin lanjut harus tambah Rp500 ribu lagi dan diiyakan oleh pelaku.

"Mereka pun berhubungan, berselang setengah jam korban meminta Rp500 ribu lagi," tuturnya.

Kapolres menjelaskan, pada saat nego diiyakan. Kemudian, korban mengajak pelaku ke minimarket terdekat sekira pukul 00.30 WITA untuk membeli susu dan perlengkapan bayi.

Usai membeli perlengkapan tersebut, keduanya ke losmen Swarga untuk menaruh barang. Selanjutnya korban mengajak pelaku keluar.

"Pada saat diluar pelaku meminta korban untuk diantarkan pulang ke rumahnya. Namun, karena pelaku sudah kecewa dengan perlakuan korban. Kemudian, korban diarahkannya ke rumah kosong di Jalan Belitung Darat Gang Keluarga RT 07 RW 01 Kelurahan Belitung Selatan yang merupakan TKP peristiwa pembunuhan," jelas Rachmat Hendrawan.

Sesampainya di TKP, pelaku menyuruh korban masuk dengan alasan uangnya ada di dalam. Kemudian korban digorok pelaku dari belakang hingga kepalanya terputus menggunakan gunting yang diubah menjadi pisau.

Usai membunuh korban, pelaku kemudian terpikir untuk memusnahkan barang bukti. Badan korban pun ditelanjangi oleh pelaku, menyeretnya keluar, kepala korban dibuang sekitar 10 meter dari tubuh korban ditaruh dan tubuh korban kemudian dibakar.

"Pada pukul 06.00 WITA pagi, saksi mata melihat ada api dari arah TKP. Melihat hal  itu, kemudian saksi mata pun bergegas memadamkan api. Setelah api mulai reda, secara tidak sengaja dia menemukan mayat korban dan melaporkannya," tambah Kapolresta Banjarmasin.

Kemudian, petugas di lapangan langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mendapatkan identitas pelaku iinisial HP (40) Warga Jalan Pembangunan 1 Kelurahan Belitung Selatan,Kecamatan Banjarmasin Barat.

"Berkat kerjasama tim gabungan, tidak sampai 12 jam pelaku akhirnya berhasil dibekuk di sebuah bengkel di Jalan Simpang Nusa Indah, Kecamatan Bati Bati, Kabupaten Tanah Laut," jelasnya.

Atas peristiwa yang dilakukan pelaku terancam pasal 338 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (hum/zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes