BARABAI- Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Jhon Lee CS kembali menangkap dua orang pelaku sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di daerah itu.
Tersangkanya diketahui inisial AR (24 tahun) warga Desa Taal, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan FD (51 tahun) yang merupakan DPO kasus narkotika sebelumnya warga Desa Pajukungan, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto SIK, melalui Kasubbag Humas Iptu Soebagiyo, Jum'at (04/06/2021), membenarkan anggota Satuan Resnarkoba menangkap dua pelaku kasus narkotika jenis sabu-sabu.
"Ya benar, anggota Satuan Resnarkoba menangkap dua pelaku kasus narkotika jenis sabu-sabu, dan keduanya ditangkap tepatnya di halaman rumah warga di Desa Taras Padang, RT. 004 RW. 002, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Rabu (02/06/2021) sekira pukul 20.00 WITA," ucapnya.
Subagyo menuturkan, penangkapan bermula anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Taras Padang, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS) sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Pada saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku AR, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik klip dengan berat bruto 0,57 gram dan berat bersih 0,40 gram, satu pak plastik klip, satu buah handphone dan uang tunai sebesar Rp150 ribu.
Sedangkan dari tangan pelaku FD, yang merupakan Target Operasi (TO) dan DPO dalam perkara narkotika sebelumnya, anggota berhasil menemukan barang bukti satu lembar plastik klip warna bening yang di dalamnya diduga masih ada sisa sabu-sabunya, satu buah handphone dan uang tunai sebesar Rp400 ribu.
"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut," jelas Soebagiyo. (hum/hen/jp).