BREAKING NEWS

Kamis, 17 Juni 2021

Warga Benua Binjai HST Dilaporkan ke Polisi Karena Gelapkan Tabung Gas Elpiji

BARABAI- Seorang pemuda berinisial MRI alias R (26), warga Jalan Sarigading Banua Binjai RT. 002 RW. 001 Desa Benua Binjai, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dilaporkan ke Polres HST pada Selasa (15/06/2021).

MRI alias R dilaporkan atas tindak pidana penggelapan pada sebuah pangkalan gas di Desa Mandingin (Hiking), Kecamatan Mandingin, Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Jum'at, (4/6/2021) sekitar pukul 15.00 WITA.

Korbannya adalah YH, warga Jl. Kartini No. 03 RT. 004 RW. 002 Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Danang Widaryanto S.I.K., melalui Kasubbag Humas Iptu Soebagiyo, Kamis (17/06/2021), mengatakan bahwa saat ini MRI alias R sudah diamankan di Mapolres HST.

"MRI alias S diamankan atas laporan polisi nomor: LP/ B/ 105 /VI /2021/ SPKT. RESKRIM / POLRES HST / POLDA KALSEL, pada 15 Juni 2021 lalu," ujarnya.

Ia menerangkan, kronologis kejadian berawal pada Jum'at (04/06/2021) sekitar pukul 16.30 WITA. Pada saat itu, pelapor datang ke gudang pangkalan untuk mengecek barang-barang yang ada digudang pangkalan.

Kemudian, setelah tiba di gudang pangakalan, pelapor mengetahui bahwa tabung gas yang ada di gudang tersebut telah hilang atau berkurang, dan hanya tersisa 30 (tiga puluh) biji yang mana sebelumnya berjumlah 69 (enam puluh sembilan) biji.

Mengetahui hal itu, pelapor langsung menghubungi tersangka, yang mana tersangka adalah orang yang ditugaskan untuk mengurusi gudang  pangkalan tersebut. Namun, setelah dihubungi, tersangka tidak ada merespon bahkan malah memblokir telepon, dan semua akses media dari pelapor.

Selanjutnya, pelapor melakukan pencarian dengan mendatangi rumah orang tua tersangka dan bertemu. Kemudian, dilakukan pembicaraan atau penjelasan dengan orang tua tersangka. Namun sempat ada terjadi perdebatan yang mana akhirnya pelapor meminta tersangka, agar ikut pergi bersama pelapor untuk menyelesaikan masalah tersebut di Polres HST.

Setelah dirembukan di Mapolres HST, akhirnya terlapor mengakui memang menggelapkan tabung gas tersebut dari gudang pangkalan dengan membawa gas tersebut ke rumahnya menggunakan mobil Nisaan Navara Nomor Polisi : DA 8719 CV, yang mana mobil tersebut adalah milik pelapor yang dipinjamkan kepada tersangka.

Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian kehilangan tabung Gas LPG 3 kg sebanyak 39 biji dengan perkiraan kerugian materil sebesar Rp5.850.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Hulu Sungai Tengah, dan menuntut terlapor sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres HST guna proses penyelidikan lebih lanjut," jelas Soebagiyo. (hum/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes