BREAKING NEWS

Rabu, 07 Juli 2021

Bupati Bartim Dampingi Wakapolda Kalteng Tinjau Pos Penyekatan Perbatasan Kalteng-Kalsel

TAMIANG LAYANG - Bupati Barito Timur (Bartim), Ampera AY Mebas, dampingi Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasari, S.A.P., M.A., saat tinjau pos penyekatan perbatasan Kalteng-Kalsel, tepatnya di Pasar Panas, Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, Selasa (06/07)2021).

Selain meninjau pos penyekatan perbatasan, Wakapolda juga berkesempatan mengunjungi proses pelaksanaan vaksinasi di Mapolres Barito Timur.

Bupati Bartim, Ampera AY Mebas mengatakan, pihaknya akan terus mendukung program dan kebijakan pemerintah dalam menangani penyebaran COVID-19, baik dari segi pengurangan aktivitas masyarakat maupun program pemberian vaksinasi.

Ia menjelaskan, bahwa kegiatan itu adalah sebuah upaya untuk mempercepat pemberian vaksinasi kepada masyarakat dengan kerjasama atau kolaborasi bersama pihak terkait.

"Kita berkolaborasi dengan TNI-Polri dalam pemberian vaksin, di puskesmas dan rumah sakit. Jadi, supaya mempercepat sesuai instruksi bapak Presiden," jelasnya.

Ampera menerangkan, dalam pemberian vaksinasi harus mencapai target dengan langsung melakukan vaksinasi ke desa - desa dan puskesmas.

"Kemarin kita sempat kehabisan vaksinasi, tapi sekarang sudah datang dan akan disalurkan melalui rumah sakit dan puskesmas juga instansi terkait," terangnya.

Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasari mengungkapkan, bahwa peninjauan yang dilakukan di wilayah hukum Polres Bartim ini, watuk melihat secara langsung kinerja jajaran dalam penerapan penyekatan, karena wilayah Bartim masuk dalam perbatasan antar Provinsi Kalteng dan Kalsel.

"Kami kunjungan ke Bartim ini bersama tim dari pemerintah daerah provinsi, kemudian dari Korem dalam rangka menindaklanjuti pencanangan PPKM darurat yang ada di Jawa dan Bali," ucapnya.

Menurut Wanita yang menyandang bintang satu selaku Wakapolda Kalteng ini, untuk provinsi atau polda lainnya melaksanakan imbangan dan menyikapi surat edaran gubernur terkait penyekatan di wilayah perbatasan.

"Ada beberapa pembatasan yang harus dilakukan yaitu, pembatasan pergerakan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lain," terangnya.

Diketahui, Barito Timur merupakan perbatasan dengan Kalimantan Selatan, sehingga perlu meninjau langsung bagaimana mekanisme yang dibangun oleh Polres Bartim beserta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menerapkan penyekatan sehubungan dengan implementasi dari surat edaran Gubernur.

"Dilakukan penyekatan agar orang yang masuk ke Provinsi Kalteng melalui Bartim harus memiliki hasil swab antigen 1x24 jam atau PCR 2x24 jam," ucapnya.

Namun demikian, ada juga yang bisa lewat perbatasan dengan beberapa syarat yang berlaku dengan sebuah kepentingan seperti para pekerja yang masuk di wilayah Kalteng.

"Selain itu, hubungan terkait ataupun pendistribusian bahan pokok yang dapat diizinkan," tandasnya. (zi/lb/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes