BREAKING NEWS

Rabu, 21 Juli 2021

Diduga Korupsi Dana BLT COVID-19, Kades dan Bendahara Desa Tarusan Jadi Tersangka

PALANGKA RAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan status tersangka kepada S, selaku Kades dan SN Bendahara Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara, Barito Selatan (Barsel), Senin, 19 Juli 2021 lalu.

Keduanya ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan  keuangan desa pembangunan gedung perpustakaan pada tahun 2019 dan penyaluran BLT COVID-19 tahun 2020.

Pada hari Senin lalu, hanya tersangka S yang ditahan oleh tim penyidik Kejati Kalteng. Sementara tersangka SN tidak hadir pada saat penetapan tersangka. Kemudian pada hari Rabu, 21 Juli 2021 siang SN memenuhi panggilan penyidik.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih kurang selama dua jam, pihak kejaksaan resmi menahan tersangka SN di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palangka Raya, untuk 20 hari kedepan mulai, 21 Juli sampai 09 Agustus 2021.

Ujang Sutisna, Kordinator Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalteng didampingi Kasi Penyidikan dan Humas Kejati mengatakan, akibat perbuatan para tersangka negara atau daerah dirugikan total sebesar Rp1.014.483.550 berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Barsel.

"Pada tahun 2020 Desa Tarusan telah mendapatkan dana desa dengan pagu dana sebesar Rp1.310.146.000,- yang mana sudah ditarik seluruhnya dari Rekening Kas Desa oleh SN selaku Bendahara Desa Tarusan," ungkap Sutisna.

Sutisna menambahkan, dana desa yang diperuntukan untuk BLT- DD Tarusan tahun anggaran 2020 yang belum disalurkan sebesar Rp254 juta, ternyata oleh SN tidak disalurkan melainkan dipergunakannya untuk kepentingan pribadi.

Selain dana BLT COVID-19, dana SILPA tahun anggaran 2019 dengan kegiatan lanjutan pembangunan gedung perpustakaan tidak dilakukan pengembalian ke kas desa diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Kerugian negara atau daerah sebesar Rp1.014.483.550 dengan perincian, S selaku kepala desa bertanggung jawab sebesar Rp49 juta lebih, dan Rp 964 juta tanggung jawab tersangka SN selaku bendahara Desa Tarusan.

"Terhadap kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana," tutup Sutisna. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes