BREAKING NEWS

Jumat, 09 Juli 2021

Dugaan Korupsi DD dan ADD Bereng Jun Kemungkinan Ada Tersangka Lain

PALANGKA RAYA- SY sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi untuk terdakwa Andreas Arpenodie empat kali mangkir dari panggilan JPU guna memberi kesaksian  pada Pengadilam Tipikor Palangka Raya.

SY adalah oknum anggota DPRD Gunung Mas tidak pernah hadir dari panggilan Jaksa tanpa memberi alasan yang jelas prihal ketidakhadirannya di persidangan.  Padahal Jaksa telah memanggilnya empat kali secara resmi.

Kali ini, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi SY ditunda oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara Tipikor tersebut lantaran ketidakhadiran saksi.

"Saya menilai saksi SY tidak koporatif terhadap panggilan kami selaku JPU hanya panggilan pertama dia beralasan ada rapat di DPRD. Panggilan berikutnya SY tidak memberi alasan atas ketidakhadirannya," kata Agus Yuliana, JPU sekaligus Kasi Pidana Khusus Kejari Kuala Kurun, Kamis, 08 Juli 2021.

Menurut Agus, keterangan saksi SY dipersidangan sangat penting agar perkara dugaan korupsi yang menyeret terdakwa Andreas Arpenodie mantan Kades Bereng Jun, Kecamatan Manuhing menjadi terang benderang.

Terungkap fakta di persidangan ada keterlibatan SY dalam pengelolaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa Bereng Jun pada tahun anggaran 2018.

Bahkan dalam surat dakwaan terdakwa Andreas Arpenodie disebutkan bahwa saksi SY dan saksi TAP pada tahun 2018  sampai awal 2019 diduga turut serta dalam pengelolaan DD dan ADD Bereng Jun.

Sehingga atas perbuatan terdakwa Andreas Arpenodie diduga telah merugikan keuangan Negera sebesar Rp637.463.190 berdasarkan pendapat Inspektorat Kabupaten Gunung Mas tanggal 29 Mei 2020.

Ditanya apakah saksi SY ada kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka. Agus tidak menampik kemungkinan itu, karena menurut Agus, keterikatan dengan terdakwa telah didukung oleh keterangan saksi dan bukti, namun saat ini masih dalam pengembangan.

"Kita masih lihat perkembangannya nanti. Untuk ditetapkan  sebagai tersangka kemungkinan besar ada," tutup Agus.

Sidang akan dilanjutkan, Kamis pekan depan, 15 Juli 2021 dengan agenda mendengarkan pendapat ahli. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes