BREAKING NEWS

Kamis, 15 Juli 2021

Kejari HSS Musnahkan Barang Bukti Hasil Kasus Berkekuatan Hukum Tetap

KANDANGAN- Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggelar pemusnahan barang bukti hasil kasus dari bulan Agustus 2020 sampai bulan Mei 2021 yang berkekuatan hukum tetap, bertempat di halaman kejari setempat, Kamis (15/07/2021).

Kajari Hulu Sungai Selatan, Agus Rujito menjelaskan, bahwa pada hari ini kita telah memusnahkan barang bukti, yang mana ini perintah dari putusan pengadilan untuk dimusnahkan.

"Kegiatan ini juga merupakan rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61, yang mana ini salah satu dari tugas pokok dan fungsi kita adalah suatu pelaksana utusan pengadilan yang bekekuatan hukum tetap," jelas kajari.

Ia mengatakan, dapat dilihat saat ini berbagai macam barang bukti yang telah kita musnahkan baik narkoba dan senjata tajam.
"Kami berharap kepada masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh ketentuan perundang- undangan. Selain itu, juga dapat menghindarkan generasi muda dari narkotika dan obat-obatan berbahaya," imbuhnya

Usai pemusnahan barang bukti, kegiatan dilanjutkan dengan Bapandir Lawan Media atau BALADA.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres HSS AKBP Siswoyo, Karutan Kelas IIB Kandangan Jeremia Leonta, dan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan Yunto Safarillo, serta Plt. Kepala BNN Agus Winarti. (af/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes