BREAKING NEWS

Kamis, 15 Juli 2021

Tim Macan Ampah Ringkus Dua Pelaku Kupon Putih

TAMIANG LAYANG- Tim Macan Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur (Bartim), Polda Kalteng, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Dusun Tengah Aipda Yotry F.H, S.Ap, bersama anggota lainnya, menangkap pelaku tindak pidana pengedar kupon putih (kupu) yang meresahkan masyarakat di daerah itu.

Penangkapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dari Unit Intelkam Polsek Dusun Tengah serta pengembangan informasi dari masyarakat, bahwa saat ini semakin marak terjadi perjudian kupon putih yang sangat meresahkan masyarakat, sehingga dilakukan pengembangan serta pengumpulan bahan keterangan guna meringkus pelaku.

Setelah melakukan pengembangan dan informasi dilapangan tentang kegiatan pelaku, Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Dusun Tengah meluncur ke Tempat kejadian perkara (TKP), dan melakukan pengintaian, hingga akhirnya pada Rabu, 14 juli 2021 sekitar pukul 14.30 WIB.

Tim gabungan mengamankan pelaku  berinisial A beserta barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah Rp850.000, 4 (empat) buah buku, 3 (tiga) buah HP dan 1 (satu) buah boldpoint.

Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka pertama yang terlebih dahulu diamankan, Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah yang dipimpin Kanit Reskrim, kembali menangkap tersangka kedua berinisial N ditempat berbeda, yang mana menurut tersangka pertama, bahwa hasil penjualan kupon putih disetorkan kepada tersangka kedua yang berinisial N.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra, melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat, Kamis (15/07) membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Dusun Tengah.

"Anggota berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana perjudian kupon putih (kupu )," tutur kapolsek.

Lanjut kapolsek, selain mengamankan kedua pelaku, sampai saat ini pihaknya masih memburu keberadaan bandar, yang mana tempat penyetoran hasil penjualan kupu tersebut kepada Nanet yang merupakan adik ipar tersangka N.

Sementara itu, Kanit Reskirim Polsek Dusun Tengah, Aipda Yotry F.H, S.Ap, mengatakan bahwa pada saat dilakukan penangkapan kedua pelaku tidak melakukan perlawanan, dan kooperartif saat dimintai keterangan.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Dusun Tengah, dan akan diproses sesuai hukum karena telah melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e  KUHPidana tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes