BREAKING NEWS

Senin, 19 Juli 2021

Kejati Kalteng Tetapkan Camat dan Pengusaha Tersangka Dugaan Korupsi

PALANGKA RAYA- Oknum Camat inisial HER, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, ditetapkan sebagai tersangka, Senin, 20 Juli 2021, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng atas dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka terhadap HER setelah melalui proses pemeriksaan selama 3 jam oleh Penyidik Kejati Kalteng. Selanjutnya, ia ditahan di Rutan Palangka Raya untuk 20 hari kedepan.

Ia diduga terlibat penyelewengan wewenang terhadap 11 (sebelas) Dana Desa (DD) di Kecamatan Katingan Hulu dalam pembuatan jalan tembus antar desa sepanjang 43 Kilometer dari Desa Kelurahan Tumbang Sanamang ke Desa Kiham Batang pada tahun anggaran 2020.

Dijelaskan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan, bahwa HER pernah mengundang rapat 11 kades, dan dia menyampaikan agar semua desa memasukkan anggaran sebesar Rp500 juta.

"Rapat bertempat di Desa Telok Tampang. Tersangka HER menyampaikan agar semua desa memasukkan anggaran pembuatan jalan antar desa sepanjang 43 Kilometer sebesar Rp500 juta. Tetapi anggaran tersebut tidak ada dalam perencanaan desa," terang Douglas Pamino.

Selanjutnya kata Pamino, HER menunjuk langsung AT selaku pelaksana pekerjaan tanpa musyawarah dengan para Kades.  AT juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajati. Namun AT belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

Sementara tersangka AT tidak berpengalaman kerja dan kompetensi dibidang kontruksi, yang mengakibatkan pembuatan jalan di sepanjang aliran sungai Senamang pada 11 Desa tersebut tidak fungsional dan tidak bisa dilalui kendaraan.

Atas perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp2.078.360.000. Pengeluaran DD tahun 2020 untuk pekerjaan tersebut belum 100 persen seperti kesepakatan para pihak dan belum dibuat SPJ-nya.

"Terhadap para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana," pungkas Douglas. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes