BREAKING NEWS

Sabtu, 10 Juli 2021

Kembali, Satresnarkoba Polres Kapuas Bekuk Dua Tersangka Budak Sabu

KUALA KAPUAS- Kembali, Satresnarkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, membekuk dua pelaku tindak pidana narkotika di pinggir jalan Desa Batuah, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kamis (8/7/2021) pukul 17.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, S.H., M.M., membenarkan kejadian tersebut. 

"Pelakunya adalah berinisial HK (26) warga Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalteng, dan HM (28) warga Kabupaten Deli Serdang, Sumut,” tutur Kasat jumat (9/7/2021).

Kasat menjelaskan, atas penangkapan itu, anggota menemukan barang bukti satu plastik klip kecil berisi Kristal Bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto lebih kurang 1,50 gram, satu unit sepeda motor dan beberapa barang bukti lainnya yang diamankan oleh petugas.

Selanjutnya, kata Kasat, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mendeteksi asal narkoba yang dimilikinya.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Kasat. (rb/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes