BREAKING NEWS

Sabtu, 10 Juli 2021

Miliki Sabu 1,30 Gram, SH Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

KUALA KAPUAS- Satresnarkoba Polres Kapuas, Polda Kalteng berhasil menangkap pelaku tindak pidana Narkotika di barak warga Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Kamis (8/7/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.

'Ya benar, petugas berhasil meringkus budak sabu sebut saja SH (24) yang merupakan warga Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalteng,” terang Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, S.H., M.M.

Kasat menerangkan, pada hari jumat (9/7/2021) pagi, bahwa anggotanya menemukan Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,30 gram (plastik+kristal), satu buah dompet warna merah dan beberapa barang bukti lainnya dari pelaku.

"Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mengikuti rangkaian penyelidikan asal narkoba yang dimilikinya dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat diakhir pembicaraan. (rb/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes