BREAKING NEWS

Sabtu, 10 Juli 2021

Kapolsek Dusteng bersama Unit Reskrim Amankan Dua Pelaku Curat Usai Beraksi di Pasar Beringin Ampah

TAMIANG LAYANG- Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat, S.H, bersama personel Unit Reskrim berhasil mengamankan dua orang perempuan paruh baya yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat), Jum'at (09/07/2021)

Kedua pelaku diketahui berinisial KA (60), dan KU (47), berdasarkan laporan korban yang telah diterima oleh piket SPKT Polsek Dusun tengah

Berdasarkan keterangan korban inisial IS, bahwa korban saat itu sedang berada di pasar beringin ampah, ketika korban hendak membeli sesuatu korban terkejut saat melihat tas gendong miliknya sudah dalam kondisi terbuka.

Kemudian, korban memeriksa isi tasnya yang mana dompetnya berwarna pink yang disimpan didalam tasnya sudah raib. Isi uang tunai milik korban berjumlah Rp2,7 juta yang terdiri dari pecahan Rp100 ribu.

Sementara masih dilokasi yang sama di pasar beringin ampah. Namun ditempat berbeda piket SPKT Polsek Dusun Tengah juga menerima laporan dari korban N, bahwa dompet miliknya yang berwarna hitam dengan uang berjumlah Rp500 ribu pun raib beserta surat berharga lainnya.

Setelah menerima laporan pengaduan dari korban, memeriksa korban dan para saksi, dilakukan pengembangan dan menghimpun informasi dilapangan.

Atas keterangan serta bukti permulaan yang cukup, kurang dari 1 jam tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Dusun Tengah berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. 

Selanjutnya dilakukan interogasi awal serta pencarian barang bukti, yang kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra, melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku yang telah melakukan aksi tidak pidana Curat diwilayahnya.

"Iya benar, pelakunya dua orang perempuan paruh baya yang merupakan asal Kabupaten HSU, Provinsi Kalsel," ujarnya.

Kapolsek menegaskan, dari pengakuan pelaku memang sudah jauh-jauh hari ingin melancarkan aksinya di pasar beringin ampah.

Adapun hasil aksi kejahatan kedua pelaku yang dilakukan dipasar beringin ampah berjumlah sebesar Rp3,2 juta.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, dan akan diproses sesuai hukum berlaku.

"Kedua tersangka kita kenakan pasal 363 Ayat ke 4e Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ungkap Kanit Reskrim Polsek Dusun Tengah. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes