BREAKING NEWS

Senin, 05 Juli 2021

Polres Bartim Gelar Press Conference Kasus Pembunuhan dan Perusakan

TAMIANG LAYANG- Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, gelar press conference terkait kasus pembunuhan, dan perusakan kantor Mapolsek Awang dan kantor Desa, bertempat di halaman Mapolres Bartim, Senin (05/06/2021).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra, didampingi Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira, dan sejumlah PJU Polres Bartim.
 
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di RT 03 Desa Bagok, Kecamatan Benua Lima, Bartim pada Selasa (29/06/2021). Dimana, telah terjadi perkelahian antara dua orang pemuda yang keduanya merupakan warga Kalsel yakni M (20) korban, dan MH (22) tersangka.

"Perkelahian itu dipicu hilangnya ponsel korban satu bulan yang lalu, dan pada saat kejadian korban yang mencurigai tersangka berbicara dan menyinggung ponselnya yang hilang, sehingga menimbulkan pertengkaran yang berujung pada penikaman terhadap korban," paparnya.

Dia menambahkan, mendapatkan laporan, anggota Polsek Benua Lima dibantu Satreskrim Polres Barito Timur segera meluncur ke TKP dan meringkus tersangka. 

"Tidak sampai 1 jam tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan tanpa perlawanan. Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," jelas Afandi.
Selain itu, Kapolres juga menyampaikan peristiwa perusakan kantor Mapolsek Awang dan kantor Desa Wungkur Nanakan di wilayah Kecamatan Awang, pada Sabtu (03/07/2021).

"Tersangkanya berinisial HJ (30) warga RT. 02 Desa Wungkur Nanakan. Dan pada hari itu juga tersangka berhasil diamankan oleh seorang anggota tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Bartim," ujar kapolres.

Afandi menjelaskan, atas peristiwa itu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, diantaranya empat orang personel polsek, kepala desa (kades), dan keluarga tersangka.

"Dari keterangan saksi membenarkan telah terjadi pengancaman dan perusakan," jelasnya.

Terkait penyerangan kantor Mapolsek Awang, kata Afandi, dilatarbelakangi dendam dengan keadaan kondisi mabuk. 

"Ia merasa tidak terima setelah dua tahun pernah diproses oleh anggota polsek dengan kasus sama. Sedangkan penyerangan Kantor Desa Wungkur Nanakan, dari pengakuannya ia menilai para pejabatnya koruptif," jelasnya.

Lanjut Afandi, atas peristiwa tersebut, berhasil diamankan barang bukti tiga bilah parang yang digunakan tersangka untuk aksinya dan sejumlah barang elektronik dan perabot di desa yang rusak.

"Tersangka diancam Pasal 212 KUHP terkait kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat dengan hukuman satu tahun, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang orang lain ancaman 4 tahun penjara serta Pasal UU Darurat maksimal 12 tahun," demikian Afandi. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes