BREAKING NEWS

Jumat, 09 Juli 2021

Polres HST Tangkap Pelaku Curat

BARABAI- Seorang pria berinisial TR (37), warga Desa Sumanggi Seberang RT. 002 RW. 004 Kecamatan Batang Alai Utara (BAU), Kabupaten Hulu Sungai Tengah, ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres HST, di Desa Tembok Bahalang Rabu (7/7) sekitar pukul 02.30 WITA.

TR ditangkap karena disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). 

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubbag Humas Iptu Soebagiyo, Jum'at (9/7) menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (09/05) sekitar pukul 01.00 Wita, di Jalan Mesjid Al Um Komplek Bulau Indah Baru RT. 009 Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Dimana, saat itu korban sedang tidur didalam kamar bersama anaknya. tiba-tiba anak korban yang berumur tujuh tahun mendengar suara yang mencurigakan dipintu teras belakang dan memberitahukan kepada ibunya (korban).

Setelah itu, sekitar pukul 03.40 WITA, korban saat sedang ingin sahur baru mengetahui bahwa tas berwarna biru yang berisikan uang senilai Rp16 juta, emas dan cincin 20 gram, liontin 10 gram, gelang berlian 3 buah, cincin berlian 4 buah, kalung emas putih 1 buah, kalung berlian satu buah, kalung berlian 1 buah, dan gelang emas mekkah 1 buah yang berada disamping kiri korban, dan 1 buah tas dompet berwarna hitam yang berada diatas kepala korban saat diperiksa sudah tidak ada.

Selain itu, pelaku juga mengambil handphone merk SAMSUNG A 50 warna biru yang berada diruang keluarga. Kemudian, korban menanyakan kedua tas terebut dan handphone kepada suaminya, dan suaminya juga tidak mengetahuinya.

Selanjutnya, baru diketahui bahwa jendela belakang beserta pagar rumah belakang sudah dibongkar oleh tersangka, dan korban mendapati bahwa kedua tas yang berada dikamar tadi sudah berserakan diteras belakang. Namun semua uang dan perhiasan berharga sudah dibawa kabur oleh tersangka. 

Atas kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp140 juta, dan melaporkan kejadian itu ke Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk menuntut sesuai hukum yang berlaku.

Mendapat laporan tersebut, anggota Reskrim Polres HST melakukan penyelidikan yang diperoleh cukup bukti bahwa pelakunya adalah TR.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku, dan selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak handphone merk samsung, 1 buah tas warna biru dengan motif daun, dua bilah baja ringan merk taso, dan 1 buah handphone merk SAMSUNG A50.

"Tersangka kita sangkakan pasal 363 KUH Pidana," jelasnya. (hum/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes