BREAKING NEWS

Jumat, 09 Juli 2021

Widodo, Mantan Direktur PDAM Kapuas Divonis 6 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA- Terdakwa Widodo, Mantan Direktur PDAM Kapuas divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya selama 6 tahun penjara, Jum'at, 9 Juli 2021.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Widodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan perbarengan, sebagaimana dalam dakwaan primair.

Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdakwa Widodo terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Widodo dengan  pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta pidana denda sebesar Rp. 500 juta subsidier 2 (dua) bulan kurungan," ucap ketua majelis haikm, Irfanul Hakim.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa Widodo untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp5.424.860.594, apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Pada sidang sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa Widodo telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp7.418.444.650 yang merupakan penyertaan modal PDAM Kapuas tahun 2016, 2017 dan 2018.

Kerugian negara sebesar Rp7,4 miliar tersebut telah diganti oleh terdakwa Widodo sebesar Rp1.150 000.000 yang dititipkan ke Kejati Kalteng pada Senin, 28 Juni 2021

Kemudian Rp800juta ditanggung oleh tersangka Agus Cahyono yang juga mantan Direktur PDAM Kapuas. Jadi, yang dibebankan kepada terdakwa Widodo atas kerugian negara sebesar Rp5.424.860.594.

Pada agenda sidang tuntutan, tim JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider selama 4 (empat) bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar.

Putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Palangka Raya lebih rendah dari tuntutan Jaksa, dengan pertimbangan terdakwa menyesali perbuatannya, tidak pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Widodo menyatakan pikir-pikir. Sementara Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan pikir pikir. Majelis hakim memberi waktu selama 7 hari untuk terdakwa Widodo mengambil sikapnya.

"Saya menyatakan pikir-pikir yang mulia, dan saya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan penasihat hukum saya," ucap Widodo dari Rutan Palangka Raya, karena  sidang berlangsung secara daring. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes