BREAKING NEWS

Senin, 26 Juli 2021

Sehari, Tiga Pemain Sabu Ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Jhon Lee CS Polres HST

BARABAI- Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Jhon Lee CS kembali menangkap 3 (tiga) orang pelaku sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di tiga TKP yang berbeda di daerah itu, Minggu (25/07/2021).

Pertama, sekitar pukul 14.00 WITA, anggota melakukan penangkapan di Jalan Surapati Komplek Kenanga RT. 010 RW. 004 Kelurahan Barabai Timur, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Tersangkanya adalah berinisial MZ (35) warga Desa Mahang Putat RT. 004 RW. 002 Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip warna bening seberat 0,27 gram, dan berat bersih 0,09 gram, 1 lembar plastik klip warna bening, 1 buah tas selempang warna merah merk KTM, 1 buah handphone merk Vivo warna biru dengan kartu Sim dari Axis, dan Telkomsel, serta uang tunai sebesar Rp600 ribu.

Kedua, sekira pukul 14.00 WITA, anggota kembali melakukan penangkapan di Jalan Surapati Komplek Kenanga RT. 010 RW. 004 Kelurahan Barabai Timur, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Tersangkanya adalah MYR (31) warga Jalan Surapati Komplek Kenanga RT. 010 RW. 004 Kelurahan Barabai Timur, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 7 paket yang diduga sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,83 gram dan berat bersih 1,29 gram, 1 buah kotak warna hitam bertuliskan Super, dan 1 buah serok yang terbuat dari kertas warna putih.

Selain itu, polisi mengamankan 1 pak plastik klip warna bening merk Zip In, 2 lembar plastik klip warna bening, 1 buah timbangan digital warna hitam merk Digipounds, 1 buah handphone merk Vivo warna hitam dengan kartu Sim dari Axis, 1 buah tas selempang warna hitam merk Eiger dan Uang tunai sebesar Rp250.000 ribu.

Ketiga, sekitar pukul 15.30 Wita, kembali anggota melakukan penangkapan di Jalan Surapati Rt. 005 Rw. 002 Desa Banua Jingah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Tersangkanya adalah SY (33) warga Desa Ayuang RT. 001 RW. 001 Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip warna bening seberat 1,11 gram dan berat bersih 0,91 gram, 1 buah buku kecil yang berisi catatan transaksi, 1 buah buku tabungan Bank Mandiri, 1 buah handphone merk Oppo warna biru dengan Kartu Sim dari Telkomsel dan Telkomsel, dan Uang tunai sebesar Rp1,9 juta.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto S.I.K, melalui Kasubbag Humas Iptu Soebagiyo, Senin (26/7/2021), membenarkan anggota Satuan Resnarkoba kembali menangkap satu pelaku kasus narkotika jenis sabu-sabu.

"Ketiga pelaku tersebut ditangkap oleh anggota berdasarkan informasi dari masyarakat," ujarnya.

Jelasnya, saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut. (hum/hen/jp).


Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes