BREAKING NEWS

Selasa, 24 Agustus 2021

Ditresnarkoba Polda Kalteng Amankan Sabu 821,90 Gram dari Dua Tersangka

PALANGKA RAYA- Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 821,90 gram dari dua orang diduga sebagai pengedar.

Hal ini disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, melalui Dirnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol K. Eko Saputro, saat Press Conference di Balai Wartawan Mapolda Kalteng Jalan Tjilik Riwut Km.1 Palangka Raya, Selasa (24/08/2021) siang.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka J (26 Tahun) di Jalan Temanggung Tilung Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya pada hari Sabtu (14/08/2021) pukul 07.00 WIB. "Dari tangan J Polisi mengamankan barang bukti sabu berat 49,90 gram," ungkap Nono.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan, bahwa barang haram tersebut diperoleh J dari salah seorang berinisial WI (36).

Selanjutnya Polisi melakukan penangkapan terhadap WI di Jalan Bukit Kaminting Kota Palangka Raya. 

"Dari tangan tersangka WI ditemukan 8 paket sabu dengan berat 772 gram. Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka ini berupa Narkotika jenis Sabu seberat 821,90 gram," ungkap Nono.

Terhadap tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (hum/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes