BREAKING NEWS

Selasa, 24 Agustus 2021

Penjelasan Kades di Kecamatan Katingan Hulu, Terkait Pembuatan Jalan Tembus 11 Desa

PALANGKA RAYA- Belum merasa puas atas putusan majelis hakim PN Kasongan yang mengabulkan gugatan Pemohon (Haji Asang) dalam perkara wanprestasi.

Pihak termohon sembilan Kades di Kecamatan Katingan Hulu, kabupaten Katingan melalui Ledelapril Awat Penasihat Hukumnya akan mengajukan banding.

"Nah untuk upaya hukum kita berupaya sampai tingkat terakhir sesuai dengan undang undang yang berlaku," ujar Ledel, Selasa, 24 Agustus 2021 siang.

Ia menambahkan, terkait persoalan pembuatan jalan di Katingan Hulu telah berproses di Kejati Kalteng. Dari pihak kades tidak pernah melaporkan siapa pun.

"itu adalah kewenangan aparat penegak hukum sesuai koridornya dalam menindak hasil temuan inspektorat, saya  mohon semua pihak dapat mengawal persoalan ini agar terang benderang," harap advokad Ledel Awat.

Sementara itu, beberapa kades di Kecamatan Katingan Hulu  mengungkapkan, hal yang mereka ketahui terkait dengan rapat sebelum pembuatan badan jalan sepanjang 43 Km yang melintasi 11 desa dengan anggaran Rp4,2 Miliar dan sumber dana APBDes tahun 2020 dari 11 desa.

"Ada rapat di Teluk Tampang pada tanggal 29 Januari 2020, atas undangan dari Camat Hernadie. Rapat tersebut membahas akan dibangun jalan tembus antar 11 desa di jalur sungai Sanamang sepanjang 43 KM," ungkapnya.

Ia menerangkan, rapat tersebut dihadiri BPD, dalam rapat diputuskan oleh camat dari 11 desa harus menganggarkan dana desa Rp500 juta untuk kegiatan pembuatan jalan.

"Pembentukan BKAD ditunjuk langsung oleh camat tanpa musyawarah, ada lima orang terdiri dari ketua dan wakil ketua. Dalam rapat tidak ada pembahasan Surat Perintah Kerja (SPK) dan hanya daftar hadir musyawarah yang ada," ungkap Sabri, Kades Tumbang Kuai.

Pada rapat di Teluk Tampang camat juga mengatakan yang akan melaksanakan pekerjaan pembuatan jalan yang melintasi 11 desa adalah Haji Asang yang ditunjuk secara langsung oleh camat. 

"Saat rapat tersebut Haji Asang tidak hadir," kata Sabri.

Sabri melanjutkan, Camat tidak mau menandatangani pencairan APBDes 11 desa jika tidak menganggarkan dana desa dari hasil rapat di Teluk Tampang untuk pembuatan badan jalan tersebut.

Haji Asang sudah bekerja sebelum terbitnya SPK dan nota kesepakatan. Kata Sabri, ia bekerja pada bulan Januari  dan SPK diterbitkan bulan April. SPK tersebut dibuat oleh camat, 11 kades hanya disuruh tandatangan sama camat. 

"Kami ini mau tidak mau harus mengikuti kemauan dari camat, kami merasa memang ada paksaan dari camat dalam rangka pembuatan jalan tembus itu," ungkap Sabri.

Sementara itu, Kades Rangan Kawit, Kusuma mengatakan bukan pihaknya tidak ingin membayar dari pekerjaan itu, karena pekerjaan tersebut dianggap tidak sesuai prosedur.

Kusuma menerangkan, pihaknya pernah meminta RAB kepada camat dan camat berjanji akan menyerahkan kepada para kades, tapi nyatanya tidak diberikan.

"Kami harapkan kasus ini cepat selesai sehingga kami dari para Kades di Katingan Hulu maupun pihak Haji Asang  sama sama tidak dirugikan," pungkas Kusuma. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes