BREAKING NEWS

Senin, 09 Agustus 2021

Hakim Vonis Lepas H Lulu Kinsu dari Tuntutan Jaksa

PALANGKA RAYA- Terdakwa H Lulu Kinsu di vonis lepas dari tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam perkara dugaan tindak pidana penggelepan, Senin, 9 Agustus 2021.

"Melepaskan terdakwa H Lulu Kinsu. Oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Onslag van recht vervolging)," ucap Alfon," ucap Ketua Majelis Hakim dibantu dua hakim anggota mengadili perkara ini, yang dihadiri terdakwa dan penasihat hukumnya, Sabam Bakara serta Suhadi JPU Kejati Kalteng.

Selain melepaskan terdakwa dari tuntutan jaksa, Hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak terdakwa H Lulu Kinsu dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Selajutnya, Hakim juga memerintahkan H Lulu dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan.

Diketahui, dipersidangan sebelumnya, bahwa H Lulu Kinsu adalah Direktur PT Sumber Mitra Keluarga (PT SMK) Pusat Kalimantan Timur bergerak di bidang suplayer BBM. Ia menawarkan kerjasama usaha pemasaran BBM jenis solar dari PT SMK di wilayah Kalteng kepada Jauhari Arifin.

Selanjutnya, Jauhari Arifin diangkat jadi kepala cabang PT SMK di Kalteng tanpa gaji dengan perjanjian Jauhari Arifin mendapat fee penjualan BBM sebesar Rp200 per liter.

Dari rentang waktu tahun 2016 sampai 2019, Jauhari Arifin telah berhasil memasarkan BBM milik PT SMK sebanyak Rp25.600.000 liter dengan jumlah fee sebesar Rp5.120.000.000. Namun oleh terdakwa hanya dijanjikan saja dan tidak pernah dipenuhi untuk membayar fee Jauhari Arifin.

Beberapa waktu kemudian, H. Lulu Kinsu berjanji akan membayar Fee penjualan BBM kepada Jauhari Arifin, namun dikurangi setengahnya, yaitu sebesar Rp2.560.000.000, bahkan itupun tidak dibayarkan oleh H Lulu Kinsu.

Lantaran tidak dibayarnya Fee kepada Jauhari Arifin oleh H Lulu Kinsu. Saksi korban, Jauhari Arifin merasa dirugikan dan melaporkan H Lulu Kinsu kepada pihak yang berwajib dan disangkakan dengan Pasal 372 KUHPidana.

Kemudian Suhadi JPU Kejati Kalteng menuntut H Lulu Kinsu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enm) bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan. Namun, Majelis Hakim berkeyakinan perbuatan H Lulu Kinsu bukan suatu tindak pidana, ia divonis lepas dari tuntutan JPU.

Menanggapi putusan lepas dari Majelis Hakim, Penasihat Hukum H Lulu Kinsu mengatakan, bahwa putusan hakim  telah mencerminkan rasa keadilan. Sementara, Jaksa Suhadi menyatakan pikir pikir atas putusan Majelis Hakim.

"Kami sebagai penasihat hukum terdakwa mengapresiasi putusan hakim yang sudah mencerminkan rasa keadilan. Karena sengeketa yang dimajukan ke persidangan, surat dakwaan nya kurang tepat. Sebenarnya perkara ini adalah perkara perdata, yang belum dibayarnya fee oleh terdakwa kepada saksi korban," kata Sabam Bakara. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes