BREAKING NEWS

Rabu, 25 Agustus 2021

Kembali, Tim Opsnal Jhon Lee CS Polres HST Tangkap Dua Pemain Sabu

BARABAI- Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Jhon Lee CS kembali menangkap 2 (dua) orang pelaku sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di daerah itu, Selasa (24/8/2021).

Pertama sekira pukul 18.00 Wita, penangkapan terhadap tersangka SH (39 tahun) warga Jalan Penas Tani IV RT. 002 RW. 001 Desa Bakti, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Ia berhasil ditangkap dirumahnya.

Polisi berhasil menemukan 13 paket diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 4,45 gram dan berat bersih 1,98 gram, 9 lembar plastik klip warna bening, 1 buah kotak kacamata warna hitam, 1 buah timbangan digital, 2 buah handphone beserta kartunya, 4 lembar struk bukti transaksi, 1 buah tas selempang, dan uang tunai sebesar Rp15,3 juta.

Kedua sekira pukul 21.30 WITA, penangkapan terhadap tersangka MS (46 tahun) warga Desa Kambat Utara RT. 002 RW. 001 Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. 

Ia berhasil ditangkap dirumahnya Jalan Sarigading RT. 001 RW. 001 Desa Setiap, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Polisi menemukan 1 paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 2,87 gram dan berat bersih 2,67 gram, 1 lembar plastik klip warna bening, 2 buah handphone beserta kartunya, dan uang tunai sebesar Rp150 ribu.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Danang Widaryanto, melalui Kasubbag Humas Iptu Soebagiyo, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku itu atas informasi dari masyarakat yang didapat oleh anggota.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut," tandasnya. (hms/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes