BREAKING NEWS

Rabu, 25 Agustus 2021

Polsek Dusun Tengah Amankan Terduga Pelaku Asusila

TAMIANG LAYANG- Jajaran Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana asusila berinisial T, Selasa (24/08/2021).

Bermula piket SPKT Polsek Dusun Tengah, menerima laporan dari seorang perempuan warga Kecamatan Dusun Tengah, yang melaporkan bahwa telah terjadi pelecehan seksual terhadap anaknya yang berumur 13 tahun.

Menurut keterangan dari pelapor, pada saat dirinya baru pulang dari kebun dan tiba dirumah langsung didatangi oleh korban kemudian langsung memeluk pelapor dan berkata "Mah bajuku robek gara gara om T," terang pelapor.

Menerima laporan tersebut, piket SPKT Polsek Dusun Tengah membawa korban ke UPTD PKM Ampah untuk dilakukan Visum Et Revertum (VER).

Setelah mengantongi identitas pelaku yang diketahui berinisial T. Selanjutnya, piket SPKT Polsek Dusun Tengah bergerak cepat untuk mengamankan pelaku dirumahnya yang berada tidak jauh dari rumah pelapor.

Team dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Yotry F. H, S.Ap dan anggota berhasil mengamankan terlapor tanpa perlawanan, untuk selanjutnya dimintai keterangan.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat membenarkan telah terjadi tindak pidana asusila berupa pencabulan diwilayah hukumnya.

"Pelaku ini masih mempunyai hubungan yang sangat erat dengan korban," ujar kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, terkait profesi keseharian pelaku yaitu sebagai honorer di salah satu instansi diwilayah Kecamatan Dusun Tengah.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka sudah kita amankan dan ditetapkan pasal setelah melakukan gelar perkara," terangnya.

Pelaku disangkakan pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (hms/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes