BREAKING NEWS

Senin, 09 Agustus 2021

KUPA-PPAS APBD Batola 2021 Diajukan Rp1,37 Triliun

MARABAHAN- Bupati Barito Kuala (Batola) Noormiliyani sampaikan rancangan kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan untuk APBD Kabupaten Batola tahun 2021 melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Batola, Senin (09/08).

Dipimpin Wakil 1 DPRD Kabupaten Batola Agung Purnomo, dan dihadiri Wakil Bupati Rahmadian Noor, Bupati Noormiliyani menyampaikan rancangan KUPA dan PPAS. Di hadapan seluruh anggota dewan dan kepala SKPD, Noormiliyani memaparkan KUPA-PPAS untuk perubahan APBD tahun 2021 disusun dan dirumuskan dengan mempedomani peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Serta disampaikan kepada dewan yang terhormat sebagai bahan untuk kemudian menjadi kesepakatan bersama antara Pemerintah dan DPRD Kabupaten Batola.

"Saya harapkan KUPA dan PPAS perubahan, benar-benar menjadi panduan kokoh, yang dipahami pemangku kepentingan di Kabupaten ini," ujarnya.

Noormiliyani menjelaskan, rancangan KUPA dan PPAS  perubahan untuk perubahan APBD tahun 2021 yang disusun dan diajukan ini, akan menjadi kesepakatan yang menentukan tingkat kinerja pemerintah di sisa tahun 2021. Secara substantif menjadi upaya bertahap pencapaian Visi Pemerintah Kabupaten Barito Kuala tahun 2017-2022 yakni 'Barito Kuala SETARA'.

Pada rancangan KUPA dan PPAS  perubahan untuk perubahan APBD tahun 2021 ini, Noormiliyani juga menyampaikan gambaran struktur perubahan APBD. Nilai anggaran tanun 2021 untuk sementara diprakirakan sebesar Rp1.371.299.851.947,00. Sedangkan struktur anggaran dalam rancangan kebijakan umum perubahan anggaran yang disampaikan kali ini meliputi; anggaran pendapatan sebesar Rp1.244.517.649.585,00, anggaran belanja Rp1.351.199.851.947,00. Sehingga anggaran direncanakan defisit sebesar Rp106.682.202.362,00.

Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp126.782.202.362,00, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp20.100.000.000,00, sehingga pembiayaan bersih dengan nilai positif sebesar Rp106.682.202.362,00.

"Dengan demikian sisa lebih pembiayaan anggaran atau Silpa tahun berkenaan yang direncanakan adalah 'tidak ada silpa' atau sama dengan Rp0,00," jelas Noormiliyani.

Noormiliyani berharap, dengan struktur anggaran perubahan APBD tanhun 2021 pada KUPA dan PPAS perubahan ini, para pihak terkait dapat mencermati, mengidentifikasi, dan menilai adanya kekurangan dan kelebihan. Dimana nantinya dapat disampaikan sebagai bahan penyempurnaan. (prkpmd/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes