BREAKING NEWS

Jumat, 13 Agustus 2021

Peras dan Ancam Pengusaha, Terdakwa Divonis 15 Bulan Penjara

PALANGKA RAYA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Tasrifudin selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara dalam perkara pemerasan dengan ancaman.

Sidang yang berlangsung di PN Palangka Raya, Kamis, 12 Agustus 2021 dipimpin Ketua Majelis Hakim Etri Widayati, menyatakan bahwa terdakwa Tasrifudin terbukti telah bersalah melanggar Pasal 369 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Tasrifudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Etri Widayati.

Disebutkan, terdakwa mengancam dan memeras korban untuk mendapatkan uang sebesar  Rp300 juta dari Rantau, bila tak dipenuhi, terdakwa akan melaporkannya ke pihak berwajib terkait usaha pengolahan kayu milik korban.

Rantau menyanggupi sebesar Rp150 juta, selanjutnya ia beserta isterinya menyerahkan uang itu kepada terdakwa dan Simang di Jalan Tilung V Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalteng, Sabtu 22 Februari 2020 petang, 

Belum puas terima Rp150 juta, terdakwa juga meminta sisanya yang sebagian, namun korban telah terlebih dahulu melaporkan kedua terdakwa ke pihak yang berwajib.

Diketahui, Simang merupakan oknum aparatur sipil negara pada Dinas Kehutan Provinsi Kalteng, ia menjalani proses persidangan dalam perkara Tioikor, sementara Tasrifudin didakwa jaksa dalam tindak pidana umum.

Disebut dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Tasrifudin merupakan oknum wartawan. Sebelumnya, Ia dituntut Jaksa Pasal 369 Ayat (1) KUHPidana selama 2 (dua) tahun penjara, putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.

"Saya pikir -pikir yang mulia," kata Tasrifudin, menanggapi putusan mejelis hakim. Etri Widayati memberi tenggat waktu selama tujuh hari kedepan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Nona Vera Hematang untuk menentukan sikap. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes