BREAKING NEWS

Jumat, 20 Agustus 2021

Seorang Bapak Di Kapuas Tega Jual Anak Kandung Masih Dibawah Umur

KUALA KAPUAS– Demi uang seorang bapak berinisial Ard (61), warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas tega menjual anaknya yang masih belia berumur belasan tahun untuk memuaskan nafsu pria hidung belang.

Perbuatan tersangka Ard terungkap setelah dilakukan penggerebekan yang dilakukan oleh polisi pada sebuah Hotel yang terletak di jalan Ahmad Yani Kuala Kapuas.

Dalam kejadian itu juga ditetapkan tersangka lain Rmh (33) yang diduga sebagai muncikari.

"Kita amankan tersangka Ard dan Rmh yang diduga terlibat dalam prostitusi online, “ungkap Kapolres Kapuas Manang Soebeti, didampingi Kasatreskrim AKBP Kristanto Situmeang pada Press Release, Kamis (19/8/2021).

Kedua tersangka menurut Kapolres, diamankan pada Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 22.05 WIB di sebuah Kamar di Kota Kuala Kapuas ketika sedang melakukan eksploitasi pada anak dibawah umur.

Kronologisnya tersangka Rmh yang diduga muncikari menawarkan layanan seksual pada media sosial WhatsApp dengan tarif sebasar Rp600 ribu sekali berhubungan, dan Ard yang merupakan orang tua korban mengantarkan anaknya ke Hotel.

"Jadi, tarifnya yaitu Rp600 ribu, dimana untuk Rmh sebagai muncikari sebasar Rp100 Ribu dan diberikan untuk korban Rp75 ribu,” jelas Kapolres.

Selain mengamankan tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp550 ribu, Handphone merek VIVO warna merah, satu unit sepeda motor merek Scoopy warna merah hitam dan sebuah kunci kamar hotel.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 88 UU RI No.17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta. (rb/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes