BREAKING NEWS

Sabtu, 14 Agustus 2021

Tim Opsnal Jhon Lee CS Polres HST Amankan 34 Paket Sabu Dari Dua Tersangka

BARABAI- Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Jhon Lee CS kembali menangkap 2 (dua) orang pelaku sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di daerah itu.

Kedua tersangka tersebut merupakan warga Desa Pemangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), berinisial HR (45 tahun), dan MS (21 tahun).

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Danang Widaryanto, melalui Kasubbag Humas Iptu Soebagiyo, mengungkapkan bahwa keduanya berhasil ditangkap pada Jum’at (13/8/2021) sekira pukul 19.30 Wita, tepatnya di rumah pelaku HR di Desa Pemangkih RT. 001 RW. 001 Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

"Penangkapan kedua pelaku tersebut atas informasi dari masyarakat yang didapat oleh anggota," kata Soebagiyo kepada jurnalispost.online, Sabtu (14/8/2021).

Pada saat dilakukan penggeledahan, ucap Soebagiyo, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 34 paket diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 8,07 gram dan berat bersih 2,29 gram, dan 8 lembar plastik klip warna bening.

Selain itu, anggota juga menemukan 1 buah serok yang terbuat dari sedotan warna hijau, 1 buah kotak yang terbuat dari besi warna hitam, 1 buah dompet warna cokelat, 1 unit sepeda motor merk honda scoopy lengkap dengan surat menyurat, dan uang tunai sebesar Rp3,2 juta.

"Sementara yang disita dari tangan pelaku HR dan MS berupa 2 buah handphone. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut," tandasnya. (hms/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes