BREAKING NEWS

Kamis, 26 Agustus 2021

Warga Akan Layangkan Surat Resmi ke Bupati Terkait Penyelenggaraan Perangkat Desa Belandean Muara

MARABAHAN- Walaupun sempat disoal tentang tidak prosedural dalam penjaringan aparatur Desa Belandean Muara, karena warga mengeluhkan sesuai dengan jadwal yang ada dari panitia yaitu tanggal 4 Agustus 2021. 

"Penetapan dan pengumuman bakal calon perangkat desa yang memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti proses penjaringan di kabupaten, saat itu ada 4 orang saja yang menyerahkan kelengkapan administrasi berkasnya," ucap Baseri, salah seorang warga Desa Belandean Muara.

Bahkan saat itu, Baseri sudah mempertanyakan kepada salah satu panitia desa yaitu Yasir. 

"Memang benar pada tanggal yang telah ditentukan panitia hanya menerima 4 berkas saja yang lengkap, sedangkan atas nama Idris tidak lengkap berkasnya," jelasnya.

Baseri mengatakan, ketika dirinya mendampingi putrinya mengikuti penjaringan uji Cat di Marabahan. Kaget ketika tahu bahwa peserta uji Cat dari Desa Belandean Muara ada 5 orang, karena waktu tanggal 4 Agustus sesuai dengan jadwal penetapan dari panitia desa ada 4 orang.

Dia pun sempat mempertanyakan ke panitia pelaksana Kabupaten Batola, tentang hal tersebut. "Kata panitia pihaknya hanya menerima berkas dari pihak kecamatan dan panitia desa," kata Baseri menirukan perkataan orang kabupaten.
Mendengar dilantiknya saudara Idris sebagai Sekdes Belandean Muara, yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Alalak, Rabu (25/08) kemarin.

"Pihaknya bersepakat bersama dengan warga lainnya, akan melayangkan surat resmi ke pihak kabupaten, atau dalam hal ini Bupati Barito Kuala terkait dengan tidak prosedural penjaringan aparatur Desa Belandean Muara, dan meminta ketegasan pihak kabupaten terkait hal tersebut," ungkap Baseri.

Camat Alalak Muhammad Sya'rawi SSTP, ketika di konfirmasi Jurnalispost.Online melalui pesat via WhatsApp kenapa atas nama Idris tetap dilantik dan bagaimana tentang tidak proseduralnya. 

"Sementara memang tidak ada dasar perintah untuk Kades menunda pelantikan atas nama Idris pada hari ini. Jika ada gugatan di pengadilan mungkin bisa ditunda," ujar Camat Alalak membalas dalam pesan singkatnya. 
Sementara itu, panitia Desa Belandean Muara Ahmad M. Jaya. SE, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp menjelaskan dalam penerimaan perangkat desa terkait berkas yang masuk pada tanggal 4 Agustus yang sudah ditetapkan.

"Saya sendiri tidak mengecek semua perlengkapan para calon dan pada saat semua berkas diterima ke 5 calon itu oleh panitia, saat berkas sudah diterima ternyata salah satu calon atas nama Idris surat Pengadilan Negeri Marabahan nya sudah tidak kadaluarsa," jelasnya.

Oleh karena itu kata Jaya, kami panitia sepakat memberi kesempatan terakhir untuk melengkapi kekurangan berkasnya paling lambat tanggal 5 Agustus sebelum pelaksanaan tes di kabupaten, karena berkas sudah diterima dan sudah dikirim ke kabupaten.

Jaya menambahkan, jika saudara idris ini tidak sama sekali memasukkan berkas, pasti panitia tidak menerima berkas tersebut.

"Yang pasti panitia menerima berkas masa pendaftaran ada dan setelah diperiksa hanya kekurangan salah satu administrasi saja," ujarnya.

Selain itu, panitia pelaksana Desa Belandean Muara, Yasir, mengungkapkan sesuai dengan jadwal dan waktu penyelenggaraan pada tanggal 04 Agustus penetapan dan pengumuman bakal calon perangkat desa yang memenuhi persyaratan administrasi yaitu Mauliyana, Hamliah, Lisa, dan Juhar Latifah, ungkapnya. (ali/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes