BREAKING NEWS

Selasa, 07 September 2021

Athaillah Hasbi Sosper Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Desa Kalibaru HST

BARABAI- Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, Athaillah Hasbi Sosialisasikan Perda Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Perubahan Perda Nomor 12 tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Desa Kalibaru, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Senin (6/9).

Hadir dalam kegiatan tersebut tokoh masyarakat, tokoh ulama, pendidik dan tokoh pemuda warga setempat serta relawan penanggulangan bencana desa.

Kegiatan tersebut merupakan program kerja DPRD dan tugas kedewanan. Kegiatan ini menghadirkan Narasumber Muhammad Aini,, S.Sos (aktivis LSM Lingkungan ) dan Taufik Rahman. S.Pd serta dimoderatori oleh Fahri, S.Pd  Aktivis NU dan aktif diberbagai kegiatan sosial.

Athaillah Hasbi menyampaikan, dalam forum ini untuk memanfaatkan peran desa dalam Penanggulangan Bencana. 

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kalsel menerbitkan Perda Nomor 06 Tahun 2017 tentang perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang didasari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang mana diamanatkan penanggulangan bencana adalah urusan bersama, hak dan seluruh pemangku kepentingan diatur pemerintah sebagai penanggung jawab penanggulangan bencana dengan peran serta aktif masyarakat dan lembaga usaha.

"Perda ini adalah sebagai salah satu langkah penanggulangan bencana melalui langkah mitigasi pasif. Dan diterbitkannya perda ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 4 tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana," ujarnya.

Sementara itu, Muhammad Aini, S.Sos dan Taufik Rahman S.Pd, memaparkan bahwa kegiatan mitigasi adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah baik pusat, maupun provinsi dalam upaya untuk mengurangi resiko bencana itu sendiri.

Selain itu, juga dalam upaya penyadaran dan peningkatan kemampuan masyarakat dalam menghadapi ancaman bencana itu sendiri, masih sangat kurang diperhatikan dan kurang upaya dari pemerintah pusat dan daerah.

"Justru yang sering menjadi fokus perhatian yang selama dilakukan adalah kebanyakan kegiatan dalam rangka proses pasca bencananya, bukan pada Pra bencananya atau proses pencegahan sebelum bencana itu terjadi," ujarnya.

Dia menjelaskan, mitigasi atau upaya mengurangi resiko bencana ini dapat dilakukan seperti dalam kegiatan penyelamatan alam, hutan dan lingkungan dari kegiatan yang dapat merusaknya.

"Seperti penambangan dan pembabatan hutan/illegal logging membabi buta tanpa memperhatikan kelestarian dan kelangsungan hidup alam hutan itu sendiri," jelasnya. (hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes