BREAKING NEWS

Senin, 13 September 2021

Polres Barito Timur Ringkus Dua Sekawan Pengedar Sabu di TKP Berbeda

TAMIANG LAYANG- Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah meringkus dua tersangka sindikat pengedar narkotika jenis sabu di lokasi berbeda pada Rabu (01/09/2021).

Kedua tersangka yaitu berinisial M alias U (38) warga Pasar Panas, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, dan AS alias A (45) warga Karang Putih, Kecamatan Kalua, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra dalam konferensi pers Senin (13/9) mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah bahwa di wilayah Kecamatan Benua Lima sering terjadi peredaran gelap narkoba. 

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Bartim melakukan penyelidikan. Kemudian mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di Desa Banyu Landas, Kecamatan Benua Lima, Barito Timur, Kalteng.

Selanjutnya, anggota yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bartim melakukan pengintaian disekitar lokasi yang di informasikan tersebut. Lalu, sekitar pukul 13.30 Wib di Jalan A. Yani, Desa Banyu Landas, Benua Lima, anggota melihat terlapor melintas sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut. 

Anggota menghentikan dan akan melakukan penangkapan terhadap pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri dan anggota sempat melihat pelaku membuang/melempar sesuatu benda dari tangannya, kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku.

Selanjutnya, anggota membawa pelaku ketempat pelaku membuang benda miliknya, dan pada saat di TKP pelaku langsung menunjuk kearah tempat pelaku membuang benda tersebut dan di temukan sebuah benda yang dibungkus potongan plastik hitam dan diakui oleh pelaku adalah miliknya yang dibuangnya.

Disaksikan dua orang saksi dan dilakukan pemeriksaan terhadap benda tersebut, ternyata berisi 1 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,67 gram.

Polisi juga menemukan 1 lembar sobekan plastik, 3 lembar plastik klip, 1 buah handphone, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy beserta anak kunci.

Saat diinterogasi, tersangka M mengaku bahwa barang haram itu ia peroleh dari tersangka AS. Atas keterangan itu, polisi pun membawa pelaku M mendatangi rumah pelaku AS di Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Tabalong, yang saat itu pelaku berdiri di depan rumah, dan berhasil tertangkap pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 Wib.

Pada saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat, petugas menemukan 3 paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang pelaku simpan didalam kantong celana panjang yang tergantung didalam kamar mandi milik pelaku.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita 1 lembar tisu, 1 lembar sobekan plastik, 1 lembar ATM BRI, 1 pak plastik klip kecil, dan satu unit handphone.

"Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Afandi.

Masing-masing tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes