BREAKING NEWS

Kamis, 09 September 2021

Tiga Pemain Sabu Asal Sampit Diringkus Satresnarkoba Polres Seruyan

KUALA PEMBUANG- Kepolisian Resor (Polres) Seruyan berhasil meringkus tiga tersangka narkotika sekaligus barang bukti jenis sabu-sabu. Ketiga tersangka tersebut yakni berinisial S (24), M (22), dan AE (38) yang semuanya berasal dari Sampit Kotawaringin Timur, Kalteng.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kompol Yudha Setiawan mengungkapkan ketiga pelaku ditangkap pada Senin (6/9/2021) di Jalan MT Haryono RT. 005 RW. 002 Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.

"Penangkapan ketiga pelaku ini atas informasi dari masyarakat bahwa di Stadion Mini Gagah Lurus Kuala Pembuang akan terjadi transaksi sabu. Atas informasi tersebut, anggota langsung mendatangi lokasi, dan pada pukul 12:10 WIB terlihat satu buah mobil yang berhenti di pinggir jalan," kata Kompol Yudha di Kuala Pembuang, Rabu (8/9).

Lalu, sambung Yudha anggota langsung mengintai dan langsung menghampiri mobil yang di curigai, karena ciri-ciri mobil itu sesuai dengan informasi yang anggota dapatkan terkait transaksi narkoba itu.

Anggota menemukan tersangka M berada di dalam mobil yang langsung diamankan. Dan saat diinterogasi pelaku M memberitahukan dengan menunjuk ke arah warung yang tidak jauh dari tempat parkir mobil tersebut.

"Pelaku M mengatakan masih ada dua teman nya lagi duduk diwarung," ujar Yudha. 

Selanjutnya, pada saat melihat tersangka AE dan S diwarung tersebut, anggota langsung mendekati, dan saat mendekat salah satu tersangka langsung membuang barang bukti dan anggota langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

"Disaksikan oleh Ketua RT setempat dan warga, anggota melakukan penggeledahan kepada tersangka, dan saat itu tersangka sempat membuang barang bukti,” ungkap Yudha.

Alhasil, Anggota Resnarkoba Polres Seruyan berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa lima paket kertas kantong klip narkotika diduga jenis sabu dengan berat total 25, 48 gram, uang tunai sebesar Rp1,6 juta dan beberapa barang bukti lainnya.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Seruyan guna proses lebih lanjut," jelas Yudha.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan dari tersangka S dirinya membeli barang haram tersebut dengan harga Rp5,5 juta per kantong kertas klip.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana penjara seumur hidup dengan denda Rp15 Miliar. (gan/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes