BREAKING NEWS

Rabu, 22 September 2021

Tim Opsnal Jhon Lee CS Polres HST Ungkap 3 Kasus Narkotika, 2 Pelaku Ditangkap 1 DPO

BARABAI- Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Jhon Lee
CS kembali mengungkap tiga kasus narkotika dengan berhasil menangkap 2 tersangka dan 1 masih DPO di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di daerah itu, Selasa (21/9/2021).

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubbag Humas Iptu Soebagiyo, mengungkapkan pertama sekira pukul 13.30 Wita, penangkapan terhadap tersangka MF (32 tahun) warga Jalan Brigjen Hasan Baseri RT. 005 RW. 002 Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

"Ia berhasil ditangkap dirumah yang ditempatinya Jalan Hevea Muntiraya Luar RT. 005, RW. 002 Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah," ujarnya.

Polisi berhasil menemukan barang bukti 4 paket diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip berat bruto 0,90 gram dan berat bersih 0,26 gram, 1 buah pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya diduga masih ada sisa narkotika jenis sabu-sabu, 7 lembar plastik klip, dan 1 buah kotak plastik.

"Selain itu, anggota juga mengamankan 1 buah korek api, 1 buah serok, 1 buah bong lengkap dengan sedotan, 1 buah handphone beserta kartu SIM, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam dengan No. Pol. DA 6468 EBN," kata Soebagiyo.

Soebagiyo menambahkan, kedua sekira pukul 12.00 WITA, penangkapan kembali terhadap tersangka M. FAD (42 tahun) warga Desa Mahang Putat RT. 001, RW. 001 Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

"Ia berhasil ditangkap dirumahnya Desa Mahang Putat RT. 003, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah," ujarnya.

Polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip berat bruto 2,27 gram dan berat bersih 2,07, 1 pak plastik klip, 1 buah serok, 1 buah timbangan digital dengan sarungnya, 1 buah kotak rokok, 1  buah handphone beserta SIM, dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.

Selanjutnya, ketiga sekitar 12.00 Wita, anggota ingin melakukan penangkapan terhadap RH (46 tahun) warga Jalan Perintis Kemerdekaan RT. 010, RW. 005 Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
 
"Pada saat anggota mendatangi TKP di Desa Mahang Putat RT. 003, RW. 001 Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan ingin melakukan penangkapan pelaku RH (DPO) berhasil melarikan diri," ujar Seobagiyo.

Pada saat melakukan penggeledahan di TKP, polisi menemukan barang bukti berupa 2 paket diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip berat bruto 1,21 gram dan berat bersih 0,85 gram, 1 lembar plastik klip, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Zupiter Z warna silver dengan No. Pol. DA 3402 ET.

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut, untuk satu pelaku yang berhasil melarikan diri akan kita lakukan pengejaran," demikian Soebagiyo. (hms/hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes