BREAKING NEWS

Kamis, 14 Oktober 2021

Athaillah Hasbi Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di HST

BARABAI- Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel dari Fraksi Partai Golkar Athaillah Hasbi mensosialisasikan Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Provinsi Kalimantan Selatan di dua tempat di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Pertama Sosper tersebut dilaksanakan bersama ketua dan relawan BPK 712 Antasari Barabai di Jalan H. Damanhuri. 

Dalam kesempatan itu, Athaillah Hasbi memberikan bantuan dana sebesar Rp5 juta secara pribadi untuk sumbangsih dan bentuk kepedulian pembelian Mobil Tanki BPK 712 Antasari Barabai Hulu Sungai Tengah.

Kemudian, Sosper dilaksanakan di Desa Kahakan, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kegiatan tersebut dihadiri Plt Kepala Desa Kahakan, warga desa serta tokoh masyarakat Syamsudin atau disapa Udin Anggai.

Athaillah Hasbi mengatakan, tujuan sosialisasi peraturan daerah tersebut ada nilai-nilai penting yang meliputi kegiatan memasyarakat, dan nilai-nilai dari yang dihasilkan oleh negara/tingkat daerah kepada masyarakat.

Kemudian, sambung Athaillah Hasbi, masyarakat dapat mengetahui produk hukum yang telah dihasilkan oleh DPRD, yang suka ataupun tidak suka akan berpengaruh kepada masyarakat. 

"Sehingga masyarakat mengetahui apa tanggung jawab hak dan kewajiban dari pemerintah daerah kepada masyarakat yang diatur dalam peraturan daerah tersebut," ujarnya, Kamis (14/10/2021).

Athaillah Hasbi menjelaskan, dalam proses kegiatan peraturan daerah, selaku anggota DPRD juga mendengarkan respon (Fedback) dari masyarakat terhadap peraturan daerah yang telah ditetapkan.

"Perda ini adalah sebagai salah satu langkah pencegahan bencana melalui mitigasi pasif, dan diterbitkannya perda menunjukkan keseriusan Pemda dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana diamanatkan oleh UU nomor 24 tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana," terangnya.

Athaillah Hasbi mengatakan, paradigma penanggulangan bencana saat ini telah berubah dari penanganan dampak bencana menjadi pengurangan resiko bencana. 

"Fokusnya tidak saja pada tahap setelah bencana terjadi, akan tetapi bagaimana membangun ketahanan masyarakat dalam menghadapi bencana sehingga meminimalkan kerugian yang timbul akibat bencana, baik pada jiwa masyarakat maupun harta benda," kata dia.
Athaillah Hasbi mengucapkan terima kepada nara sumber Muhammad Aini, dan Taufik Rahman, serta Fahriansyah sebagai moderator yang telah berkenan mengikuti kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalsel.

Sementara itu, tokoh masyarakat Syamsuddin antusias menyambut adanya Sosper tersebut.

"Harapan kami, semoga dengan adanya sosper ini pemahaman hukum masyarakat akan meningkat sehingga tercipta masyarakat yang sadar hukum," ungkapnya. (hen/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes