BREAKING NEWS

Kamis, 14 Oktober 2021

Bupati HSU Berikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD

AMUNTAI - Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Abdul Wahid HK menilai berkurangnya estimasi target pendapatan pada Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Lain-lain pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yakni sekitar 16,88 persen bila dibandingkan dengan APBD tahun anggaran 2021, menjadi salah satu alasan penurunan PAD Kabupaten HSU. 

Demikian apa yang diungkapkan Bupati Wahid saat Rapat Paripurna DPRD HSU dalam agenda Penyampaian Jawaban Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas diajukannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 Kabupaten HSU, Selasa (12/10/2021)

Lebih lanjut, dalam penyampaian jawaban kepala daerah tersebut Wahid mengatakan bahwasanya setelah menyimak dan mempelajari isi dari pemandangan umum yang disampaikan masing-masing Fraksi DPRD, maka Pemkab HSU berikan jawaban sebagai berikut: 

Menanggapi pertanyaan Fraksi Dewan, terkait dengan terjadinya penurunan pada kelompok Pendapatan Asli Daerah. 

"Sebagaimana kami sampaikan dalam Nota Penjelasan RAPBD Tahun 2022 yang lalu, kelompok Pendapatan Asli Daerah, yang terdiri dari, pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah, mengalami penurunan dengan estimasi sekitar 16,88 persen bila dibandingkan dengan APBD tahun anggaran 2021." jelas Bupati Wahid

Sedangkan pada pendapatan transfer, yang terdiri dari, pendapatan transfer dari pemerintah pusat, dan pendapatan transfer antar daerah, mengalami penurunan dengan estimasi sekitar 1,52 persen. 

"Penurunan target pada kelompok pendapatan asli daerah, disebabkan berkurangnya estimasi target pendapatan pada, pajak daerah, yakni turun sebesar 10,47 persen. Sedangkan retribusi daerah, yakni turun sebesar 17,44 persen dan lain-lain PAD yang sah, yakni turun sebesar 20,39 persen," bebernya.

Sedangkan pada pendapatan transfer, lanjutnya, penurunan target terjadi pada pendapatan transfer antar daerah, yakni sebesar 1,52 persen.

Sementara menanggapi pertanyaan Fraksi Dewan, terkait dengan upaya konkret Pemkab HSU yang akan dilakukan dalam meningkatkan pendapatan daerah tersebut, Bupati Wahid menyebut dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, khususnya PAD yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah.

Pemkab HSU melalui BP2IRD akan selalu
berupaya disamping melaksanakan sosialisasi secara terus menerus dan penagihan secara intensif kepada wajib pajak, juga telah mengupayakan Pemasangan Alat Perekam Transaksi (Tapping Box) pada hotel-hotel, restoran dan rumah makan, sehingga potensi pajak dapat digali semaksimal mungkin, serta mengupayakan penyesuaian tarif retribusi dengan kondisi atau perkembangan ekonomi masyarakat sekarang.

"Saat ini, Pemkab juga sudah menggunakan Sistem Teknologi Infomasi dengan menyediakan System/Aplikasi SIMPATDA yang berbasis web, yang dapat diakses di manapun sehingga memberikan kemudahan bagi wajib pajak dan wajib retribusi dalam melakukan pendaftaran serta pembayaran pajak dan retribusi, juga penyetoran secara online langsung ke kas daerah," imbuhnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga selalu mengupayakan pengalian potensi penerimaan daerah, khususnya sektor pajak dan retribusi daerah, misalnya dengan mengembangkan potensi objek wisata. (dskmnf/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes