BREAKING NEWS

Jumat, 29 Oktober 2021

Banding, Bachtiar Effendi Lepas dari Segala Tuntutan JPU


PALANGKA RAYA- Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Tengah menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum terdakwa Bachtiar Effendi, dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan.

Togar selaku Hakim Ketua Majelis dan Abdul Ra'uf serta Tri Andita Juristiawati sebagai hakim anggota membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 21 Oktober 2021.

"Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya tanggal 6 September 2021 No 107/Pid.B/2021/PN Plk yang dimintakan banding," bunyi Putusan Banding yang terima Penasihat Hukum terdakwa, Marison Sihite dari PN Palangka Raya, Kamis 28 Oktober 2021.

Dalam amar putusan disebutkan pula bahwa perbuatan yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palangka Raya kepada terdakwa Bachtiar Effendi terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana.

Majelis Hakim Banding melepaskan terdakwa Bachtiar Effendi dari segala tuntutan JPU, kemudian memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat terdakwa Bachtiar Effendi.

Sementara, Bachtiar Effendi melalui Penasihat Hukumnya, Marisosn Sihite mengatakan putusan lepas atau Onslag Pengadilan Tinggi Kalteng merupakan suatu putusan yang mencerminkan rasa keadilan bagi kliennya.

"Kami dari seluruh tim penasihat hukum Bachtiar Effendi dan keluarga menyambut baik putusan onslag ini. Dan ini memang bukan suatu perkara tindak pidana, melainkan ranahnya lebih ke perdata," kata Marison, Kamis petang.

Ketua tim penasihat hukum Bachtiar Effendi, Walden Sihaloho mengatakan, pihaknya siap menghadapi kasasi jaksa, dia berharap jaksa tidak ajukan kasasi, tetapi pihaknya tidak bisa menghalangi jaksa untuk kasasi.

"Kita lihat jaksa apakah mereka kasasi atau tidak. Jika jaksa nya kasasi, kami akan mengikuti nya. Mau nya kita, jaksa tidak ajukan kasasi, tetapi kita gak bisa menghalangi haknya  jaksa untuk ajukan kasasi," ujar Walden Sihaloho.

Diketahui sebelumnya, Bachtiar Effendi divonis Hakim PN Palangka Raya selama 18 bulan penjara dalam perkara tindak pidana penggelapan selembar cek milik Martiasi Gawei senilai Rp186 juta dan terbukti bersalah melanggar paaal 372 KUHPidana. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes