BREAKING NEWS

Kamis, 28 Oktober 2021

Pemkab Bartim Sambut Baik Kehadiran SMSI

TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah melalui DInas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik setempat menyambut baik kehadiran Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) setempat.

'Kami sangat menyambut baik, apalagi program-program yang ada pada SMSI sangat produktif dan inovatif,” kata Kadis Kominfosantik Bartim Dwi Aryanto saat menerima audensi SMSI Bartim di ruang kerjanya di Tamiang Layang, Kamis (28/10/2021).

Dwi Aryanto sangat mengharapkan bisa terjalin kerjasama positif dan bisa terjalin sinergitas antara Diskominfosantik dan SMSI Bartim.

SMSI merupakan organisasi yang merupakan wadah perusahaan media online di Kabupaten Barito Timur maupun di Kalimantan Tengah. Salah satu tujuan besar dari pembentukan SMSI adalah untuk membantu pemerintah dalam mendata media online.

"Untuk SMSI Pusat tentunya membantu pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), begitu juga di daerah,” kata Ketua SMSI Barito Timur, Habibullah.

Ditambahkannya, kedepan SMSI bisa menjadi bagian dari media yang dapat ikut bersama-sama menjadi bagian dalam pembangunan Pemkab Barito Timur dalam pemberitaan, khususnya mencerdaskan masyarakat melalui pemberitaan yang dihasilkan dari media siber yang kredibilitasnya terakreditasi.

Dia juga optimis, jika terjalin kerjasama yang baik antara SMSI Bartim dengan peerintah setempat melalui Diskominfosantik Bartim membawa satu perubahan positif dalam upaya penataan perusahaan media online di Gumi Jari Janang Kalalawah.

Dijelaskan pria berbadan subur itu, SMSI siap mendata perusahaan media yang ada di Kalteng, khususnya di Bartim, membuka pendaftaran untuk perusahaan media siber yang ingin bergabung dengan SMSI.

"Kita membantu perusahaan media siber anggota SMSI agar memenuhi syarat perusahaan media terverifikasi sebagaimana diminta oleh Dewan Pers,” kata Habibullah.

Standar perusahaan pers sudah diatur melalui Peraturan dewan Pers Nomor 03/Peraturan- DP/X/2019, diantaranya menyebutkan bahwa perusahaan pers berbadan hukum perseroan terbatas dan atau badan- badan hukum yang dibentuk berdasarkan ketentuan perundang- undangan.

Selain itu, mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia atau instasni yang berwenang. Pemimpin redaksi atau penanggung jawb redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama dan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik, calon dan atau anggota legislatif maupun kepala daerah.

Dalam kesempatan itu, pria yang akrab disapa Habib itu juga menjelaskan bahwa setiap berita yang dibuat oleh wartawan harus memenuhi kaidah dan etika jurnalistik, sehingga berita tersebut bisa dipertanggung jawabkan. (smsi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes