BREAKING NEWS

Jumat, 22 Oktober 2021

Bandsaw CV. SAB di Desa Sei Rahayu II Diduga Cemari Sungai, Pejabat DLH Saling Lempar Tanggungjawab

MUARA TEWEH- Bansaw CV. Syukur Abadi (SAB) yang beroperasi selama bertahun tahun di wilayah Desa Sei Rahayu ll, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, di duga telah melakukan pencemaran sungai dan perusakan lingkungan hidup. 

Hal tersebut membuat pejabat di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dan Provinsi saling lempar tanggungjawab ketika awak media dan LSM melakukan konfirmasi.

Adanya dugaan pencemaran sungai yang dilakukan oleh CV. (SAB) ketika tim awak media suaraborneo.co.id, dan Lintasborneo com, tewenews.com dan Jurnalis Post menyaksikan langsung karyawan Bansaw membakar limbah diatas sungai, Senin (18/10/2021) lalu.

Guna memastikan terkait perizinan lingkungan Amdal CV. SAB, yang beroperasi di Km 47 Jalan Negara Muara Teweh- Puruk Cahu, keempat media dan LSM mengkomfirmasi langsung kepada Ir. Edi Nugroho, M.Si.

Kepada wartawan, Kepala Dinas LH Kabupaten Barito Utara, Edi Nugroho menyampaikan bahwa izin lingkungan CV. SAB dikeluarkan oleh Dinas LH Provinsi Kalteng, Up Dinas Lingkungan Hidup.

"Izin mereka dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup provinsi” ujarnya, Jumat (22/10/2021).

Ditanya soal pengawasan atau wewenang DLH terhadap dugaan adanya pelanggaran dampak lingkungan hidup, yang dilakukan usaha bidang pengolahan kayu kategori Bandsaw, Kadis mengatakan hal tersebut berada di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi.

"Ya, itu berada di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng," kata Kadis singkat.
Mendapat keterangan dari DLH Kabupaten bahwa perijinan dilakukan oleh DLH Provinsi, melalui WhatsApp sejumlah wartawan melakukan konfirmasi ke DLH Provinsi.

Ditanya soal izin lingkungan apakah DLH provinsi yang mengeluarkan, Kepala Bidang Lingkungan DLH Provinsi Kalteng Adyaksa mengatakan, bahwa untuk Dokumen link Amdal atau UKL-UPL berada di DLH Kabupaten Barito Utara kewenangan untuk Bandsaw.

Karena keterangan berbeda, chat dari pejabat Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng, diteruskan ke Kadis Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara, namun belum ada respon, sampai berita ini dinaikkan.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM KPK Nusantara Muara Teweh Ramli mengatakan, tindakan yang telah dilakukan oleh karyawan Bansaw, CV. Syukur Abadi (SAB) di duga melanggar dalam ketentuan Undang undang No 32 Tahun 2009 Tentang UUPPLH.

Ramli berharap, kepada aparat penegakan hukum, untuk segera mungkin menurunkan tim untuk melakukan pengecekan lokasi.  

"Saya berharap bila mana terbukti melanggar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, agar dilakukan proses hukum supaya tidak terulang kembali," harap Ramli dengan wajah kekecewaan. (tim/ramli/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes