BREAKING NEWS

Jumat, 15 Oktober 2021

PH Bantah Tudingan Jaksa Kegiatan Optimasi Lahan di Desa Tewang Beringin Fiktif

PALANGKA RAYA- Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana lahan rawa lebak di Desa Tewang Beringin, Kabupaten Katingan, penasihat hukum terdakwa Hendri Nuhan, Ade Putrawibawa membantah tudingan JPU Kejari Katingan yang menyebut kegiatan optimasi lahan itu fiktif.

"Itu kegiatan sudah terlaksana sekitar 78,17 persen, sisa dana yang 21,83 persen sebesar Rp.218.300.000 telah dikembalikan ke kas negara atau daerah pada 13 Maret 2019. Jadi tidak ada yang fiktif," terang Ade Putrawibawa, Kamis 14 Oktober 2021usai sidang di PN Palangka Raya.

Ade Putrawibawa mengatakan, terkait keterangan saksi yang dihadirkan JPU,  bahwa di Desa Tewang  Beringin tidak ada atau tidak terbentuk Gapoktan Beringin Jaya, hal itu dibantah oleh kliennya, Hendri Nuhan. 

Ade juga menerangkan, menurut kliennya Hendri Nuhan Gapoktan Beringin Jaya dibentuk oleh kepala UPTD Dinas Pertanian, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Desa Pendahara pada tahun 2017 lalu.

Sementara 7 (tujuh) kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan Beringin Jaya di Desa Tewang Beringin dibentuk oleh Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPLuh) Kabupaten Katingan, Kalteng pada tahun 2015.

"Legalitas Gapoktan Beringin Jaya itu ada, bahkan ada dalam bukti surat JPU. Kalau tidak ada legalitas tidak mungkin dana yang 78,17 persen dari satu miliar rupiah bisa dicairkan," ungkap Ade.

Selanjutnya kata Ade, dari dana 78,17 persen itu Gapoktan Beringin Jaya melaksanakan kegiatan pembangunan pintu air, pembuatan saluran primer dan jalan usaha tani, dan itu sudah terlaksana semua dan sudah diserahterimakan.

"Terkait penghitungan kerugian negara yang dibebankan kepada klien kami Hendri Nuhan, itu tidak berdasar, karena penetapan kerugian negara bukan oleh BPK sebagaimana tertuang dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006," kata Ade kepada media.

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Kadis Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Hendri Nuhan didakwa Jaksa telah merugikan keuangan negara Rp781 juta pada program optimasi lahan rawa di Desa Tewang Beringin, Katingan tahun 2018 lalu.

Majelis Hakim yang mengadili perkara ini , Alfon dibantu dua hakim anggota menyatakan sidang dilanjutkan Jumat pekan depan 22 Oktober 2021. Sidang juga dihadiri oleh JPU Kejari Katingan dan terdakwa secara daring. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes