BREAKING NEWS

Senin, 15 November 2021

Damai dengan Eks Karyawan, PT BPCI Bayar Rp8,2 Miliar

PALANGKA RAYA- Setelah perseteruannya hampir dua tahun dengan 17 orang karyawannya, PT Borneo Prima Coal Indonesia (BPCI) yang bergerak di sektor batubara harus membayar sekitar Rp8,2 miliar dalam kurun waktu tiga bulan. 

Pembayaran tersebut setelah kedua belah pihak terjadi perdamaian dan disahkan PN Palangka Raya dalam bentuk Akta Perdamaian Nomor 18/pdt.Sus-PHI.Plw/2020/PN Plk tertanggal 3 November 2021. 

Suriansyah Halim selaku Kuasa Hukum Untung Rahmadi dan 16 orang lainnya membenarkan bahwa telah terjadi perdamaian antara kliennya dengan PT BPCI. Dimana pihak PT BPCI sudah memberikan DP kepada kliennya sebesar Rp500 juta, untuk sisanya dibagi tiga tahap. 

"Sudah di DP pihak perusahaan sebesar Rp500 juta, sisanya terbagi menjadi tiga tahap," kata Halim sapaan akrabnya, Minggu, 14 November 2021 petang.

Halim mengatakan, di dalam akta perdamaian pun jelas, untuk tahap pertama pihak perusahaan harus membayar Rp2.598.841.807 maksimal tanggal 9 Desember 2021. Tahap dua dengan membayar nominal yang sama maksimal tanggal 9 Januari 2022.

"Untuk pelunasan nominalnya sama dengan maksimal membayar 9 Februari 2022. Jadi tiga bulan harus membayar lunas," terang Halim.

Jika setiap bulannya pihak perusahaan mengingkari perjanjian yang sudah ditetapkan pengadilan. Pihaknya berhak kembali menyita batubara seberat 106.333 ton dari dua lokasi yakni stok milik PT BPCI yang berada di Pelabuhan PT Nantoy Bara Lestari KM-0 Jalan Hauling NBL, Desa Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara sebanyak 5.857 ton. 

"Dan stok batubara milik PT BPCI yang terletak 30 Km dari Pelabuhan PT NBL tepatnya di Stockrom fit PT BPCI seberat 100.476 ton," tegasnya. 

"Bahkan jika mengingkari, kita akan mengajukan gugatan kembali," tambahnya. 

Suriansyah Halim juga menjelaskan, sebenarnya pihak PT BPCI harus membayar secara lunas itu berdasarkan putusan PN sebelumnya, karena ada itikad baik dan permintaan perusahaan yang ingin batu bara yang sudah disita PN Palangka Raya agar dicabut, klien kami pun merespon baik dengan mencabut penyitaan. 

"Iya untuk sita jaminan batubara yang dimaksud sudah kami cabut melalui penetapan PN Palangka Raya karena sebelumnya ada perdamaian dan DP, " terangnya. 

Setelah keluar penetapan PN Palangka Raya Nomor: 01/Pen.Pdt. Eks-PHI/2021/PN.Plk Jo Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Plk, tertanggal 3 November 2021. Akhirnya kami bersama perwakilan pihak perusahaan yang diwakilkan kuasa hukumnya Reynard kristian dan dua orang pendampingnya serta juru sita PN Palangka Raya melakukan pencabutan sita jaminan tersebut. 

"Pencabutan sita jaminan baru dilaksanakan pada 12 November 2021, karena itu atas permohonan perusahaan agar bisa dijual kembali untuk membayar klien kami," pungkasnya. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes